Sumutcyber.com, Medan – Polsek Percut Seituan terus komit menggempur lokasi judi di wilayah hukumnya.
Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) terkait adanya praktik judi ketangkasan jenis meja tembak ikan di Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan.
Menindaklanjuti itu, Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan ST SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J. Simamora untuk mengecek lokasi dan melakukan penindakan, Jumat (18/11/2022)
Mendapat perintah dari Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu J. Simamora beserta Panit Reskrim Ipda Budi dan personel bekerja sama dengan perangkat desa Percut melakukan penggerebekan 3 lokasi yaitu di Jalan Pekan Jumat Dusun 10 Desa Percut, Jalan Pasar Belakang Dusun 12 Desa Percut, Jalan Pasar Belakang Dusun 12 Pinggir Sungai Desa Percut Kecamatan Percut Seituan.
Dari tiga lokasi yang didigerebek, di Jalan Pasar Belakang Dusun 12 Pinggir Sungai Desa Percut personil menemukan 2 unit mesin judi tembak ikan. Namun personel tidak menemukan pemain atau operator. (tidak beroperasi).
Selanjutnya personel di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu J Simamora memboyong kedua unit mesin judi tersebut ke Mako Polsek Percut Seituan.
Kapolsek Percut sei tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK saat dikonfirmasi, Sabtu(19/11/2022) membenarkan menggerebek tiga lokasi judi dan mengamankan 2 unit mesin judi.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktik perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Seituan.
Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktik perjudian dan peredaran narkoba. (SC06)