Sab. Mei 4th, 2024

Genjot Capaian PAD, Samsat Balige Razia PKB dan BBNKB

By Redaksi Nov2,2023

Sumutcyber.com, Toba– Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatra Utara melalui UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balige Kabupaten Toba melaksanakan razia lapangan selama dua hari.

Hal ini untuk mengoptimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Kegiatan razia hari pertama dilaksanakan pada Selasa 31 Oktober 2023, di Jalinsum Siborongborong-
Pematang Siantar, Balige. Di lokasi yang sama, kegiatan razia berlanjut pada hari kedua, Kamis (2/11/23). Razia ini melibatkan petugas gabungan Samsat Balige, Polres Toba, TNI dan Dinas Perhubungan.

Kanit Patroli Polres Toba IPDA Kristian Simatupang mengungkapkan, selama kegiatan razia berlangsung, telah menindak sebanyak 54 unit kendaraan yakni 50 tindakan tilang teguran dan 4 unit kendaraan tilang manual.

“Penindakan dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Dalam kesempatan ini, pihak Polres Toba mengimbau masyarakat pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalulintas diantaranya melengkapi administrasi kendaraan, menggunakan helm dan tidak menggunakan knalpot blong,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Samsat Balige Binderman Hutagalung mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan razia pemeriksaan kendaraan ini bertujuan sebagai upaya pencapaian PAD melalui pajak PKB dan BBNKB, dimana untuk tahun 2023, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Balige menargetkan PAD sebesar Rp30 miliar lebih.

Binderman mengungkapkan, saat ini masih banyak kendaraan di Kabupaten Toba yang belum membayarkan PKB dan BBNKB, sehingga melalui kegiatan pemeriksaan kendaraan ini dapat mengedukasi setiap masyarakat pemilik kendaraan untuk segera membayarkannya.

Binderman juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama merespon kebijakan Gubernur Sumut yang memperpanjang batas waktu pemutihan PKB dan BBNKB hingga 30 November 2023 mendatang, untuk dapat membayarkan PKB dan BBNKB bagi setiap pemilik kendaraan pribadi, kendaraan pemerintah, kendaraan plat kuning maupun kendaraan angkutan barang, pungkasnya.

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan PKB dan BBNKB berlangsung aman dan lancar tanpa mengganggu arus lalulintas. (SC-JT)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *