Sumutcyber.com, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menilai investasi di Kota Medan menurun sangat signifikan hingga mencapai 90,74 persen. Bila tahun 2019 nilai investasi (PMA/PMDN) mencapai Rp47,23 triliun dan pada tahun 2020 menurun sangat tajam menjadi Rp4,37 T. Maka diminta Pemko Medan melakukan langkah serius untuk pemulihan.
Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Edward Hutabarat dalam pemandangan umumnya atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (11/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan dihadiri para anggota DPRD Medan. Ikut dalam rapat, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar betsama Andres Willy Simanjuntak. Sementara dari Pemko Medan dihadiri Wakil Walikota Medan Aulia Alrahman, sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan sejumlah pimpinan/perwakilan OPD Pemko Medan.
Disampaikan Edward Hutabarat, dengan adanya penurunan itu patut menjadi perhatian serius dan menjadi pertanyaan besar bagi Fraksi PDIP. Tentu kata Edward, selain faktor pandemi Covid-19 yang terjadi saat itu, pasti ada faktor lain yang mempengaruhi penurunan nilai invesatasi yang sangat drastis tersebut. Untuk itu Edward minta penjelasan secara konkrit faktor- faktor lain yang diharapkan dapat diatasi bersama.
Seiring dengan adanya Perda insentif dan kemudahan penanaman modal ini nantinya, Fraksi PDI P minta penjelasan secara periodik target pertumbuhan nilai investasi di Kota Medan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Ditambahkan Edward lagi, phaknya menerima laporan berbagai keluhan yang sering disampaikan para calon investor dalam berbagai kesempatan. Dimana kurangnya minat investor menanamkan modalnya di daerah diakibatkan birokrasi yang terlalu panjang dan banyaknya pungutan tak resmi.
Selain itu, katanya lagi, faktor in-konsistensi peraturan dan tingginya pajak dan restribusi, kualitas tenaga kerja, ketersediaan lahan dan hambatan izin pembangunan, serta kualitas infrastruktur yang tersedia juga menjadi penghambat pertumbuhan investasi di daerah.
“Kami menyakini saudara walikota telah memahami hal tersebut, untuk itu kami ingin mendapatkan penjelasan strategi apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Medan kedepan,” sebutnya.
Dilanjutkan lagi dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, diatur pemberian insentif dan akses kemudahan berusaha sebagai upaya menarik investor menanamkan modal.
Maka sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah telah diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah mengenai pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha.
Edward juga mengingatkan, dalam pengajuan Ranperda insentif dan kemudahan penanam modal bukan hanya untuk menambah lembaran peraturan daerah di Kota Medan ke depan, namun harus benar-benar mampu merangsang dan meningkatkan nilai investasi secara bertahap dan berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkeadilan, makmur dan sejahtera. Diketahui Ranperda terdiri X BAB dan 35 Pasal. (SC-Ndo)