Dairi – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang melaksanakan eksekusi terhadap sembilan unit rumah dan berbagai tanaman pertanian di Dusun Lumban Simatupang, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 19/Pdt.G/1991/PN Sidikalang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Sidikalang terlebih dahulu membacakan putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir) terhadap enam tergugat. Eksekusi dilakukan menggunakan alat berat jenis eskavator di lahan seluas empat hektar yang berisi berbagai tanaman seperti jagung, durian, kopi, dan jeruk.
Panitera PN Sidikalang, Nelson Saragih, menyampaikan bahwa eksekusi ini mencakup sembilan unit rumah, lahan pertanian, serta 11 makam yang berada di lokasi tersebut. “Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses eksekusi masih berlangsung,” ujarnya.
Kepala Bagian Operasi Polres Dairi, Kompol Syahrial Sirait, menjelaskan bahwa PN Sidikalang telah mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada Polres Dairi. Pengamanan eksekusi dilakukan dengan dukungan dari TNI, POM, Satpol PP Dairi, serta pihak PLN.
Dari pantauan di lapangan, pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan aman dan lancar meskipun dihadiri oleh ribuan warga. Beberapa pihak yang tergugat terlihat menangis saat menyaksikan proses eksekusi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perkara ini telah berlangsung selama kurang lebih 34 tahun, dengan marga Simatupang sebagai salah satu pihak yang berperkara melawan enam tergugat. (SC-Romi)
Komentar