Dukung Penuh PPKM Darurat, Perkebunan Nusantara Group akan Beri Sanksi Karyawan Langgar Aturan Perusahaan

Sumutcyber.com, Medan – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan pada 3 Juli s/d 20 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Penerapan PPKM Darurat di PTPN Group diawali dengan diterbitkannya Surat Edaran Direksi No : DLSD/PTPN.ANP/1975/2021 tanggal 2 Juli 2021. Selanjutnya anak perusahaan, khususnya di wilayah Sumatera Utara dalam hal ini PTPN II, III, dan IV mengimplementasikan Surat Edaran tersebut ke masing-masing kantor operasional di Medan sampai ke wilayah operasional di Kebun/Unit/PKS/Distrik.

Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di PTPN Group sebagaimana Surat Edaran Direksi Holding mewajibkan Karyawan yang berada di wilayah dimana PPKM Darurat diberlakukan untuk bekerja 100% Work From Home. Kebijakan 100% WFH tersebut dikecualikan apabila terdapat pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka mendukung kegiatan produksi/operasional Perusahaan, termasuk kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, pelaksanaan proyek strategi nasional, penanganan bencana dan penanganan Kesehatan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, konsisten, dan disiplin.

Penerapan PPKM Darurat di Kantor Operasional PTPN III Medan, memberlakukan 90% Work From Home (WFH) dan 75% WFH untuk Kantor Kebun, sementara untuk Kantor Pusat PTPN II Medan menerapkan 75% WFH dan Kantor Pusat PTPN IV Medan memberlakukan aturan 75% WFH.

Bacaan Lainnya

Hal ini tertera dalam surat edaran yang dikeluarkan masing-masing anak perusahaan ke seluruh kepala bagian, general manager, sampai ke manager kebun di setiap unit.
“Kami sebagai perusahaan BUMN siap mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan selama PPKM Darurat diberlakukan,” ujar Imelda Alini, Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

“Komitmen kami dalam melaksanakan PPKM Darurat diterapkan di seluruh wilayah kerja PTPN Group di mana PPKM Darurat tersebut diberlakukan. Perusahaan akan memberikan sanksi jika terdapat karyawan yang melanggar aturan perusahaan tersebut,” ujar Imelda.

Selain berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dalam melindungi karyawan dan mencegah penyebaran Covid-19 mengikuti Program Sentra Vaksinasi yang digelar oleh Kementerian BUMN. Program Sentra Vaksinasi bersama BUMN berlangsung mulai Maret hingga Juni 2021 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan kini di Sumatera Utara.

Holding Perkebunan mendukung hadirnya Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Wilayah Sumatera Utara melalui keikutsertaan karyawan PTPN Group yaitu PTPN II, III dan IV dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 pada 26 Juni 2021 yang lalu.

Berdasarkan data per 13 Juli 2021, tercatat realisasi data jumlah karyawan PTPN Group di wilayah Sumatera Utara yang divaksin sebanyak 29.531 orang karyawan termasuk keluarga dan pensiunan, yang terdiri dari 6.918 orang karyawan PTPN II, 11.471 orang karyawan PTPN III dan 11.142 orang karyawan PTPN IV atau tercapai sebanyak 132,72%.

Dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Program Sentra Vaksinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN, PTPN Group akan memberikan vaksinasi kepada seluruh karyawan PTPN Group.

Selain melalui Program Sentra Vaksinasi BUMN, PTPN Group juga akan memberikan vaksinasi kepada karyawan melalui beberapa Kerjasama diantaranya dengan Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI, GAPKI, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk memastikan percepatan pemenuhan vaksin bagi seluruh karyawan.

PTPN Group menyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu upaya manajemen untuk melindungi karyawan dengan memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan PTPN Group dengan tetap dibarengi penerapan protokol kesehatan secara disiplin melalui program 3T (testing, tracingand treatment) dan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *