• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 8 Juni 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Korupsi Bansos, KPK Tetapkan Mensos sebagai Tersangka

by Redaksi
11:47 AM, 6 Desember 2020
in Headline, Nasional
0 0
Dugaan Korupsi Bansos, KPK Tetapkan Mensos sebagai Tersangka

Juliari P Batubara saat berada di Kab. Simalungun beberapa waktu lalu. (Sumutcyber/Ist)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/11/2020). Selain Juliari P Batubara, empat tersangka lainnya yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos; Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Penetapan lima tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan tangkap tangan kepada 6 orang di beberapa tempat di Jakarta pada Sabtu (5/12/2020).  Mereka adalah MJS, WG selaku direktur PT TPAU, AIM; HS; SN selaku Sekretaris di Kemensos dan SJY selaku Swasta. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK kepada Sumutcyber.com via WhatsApp, Minggu (6/12/2020).

Kronologis Tangkap Tangan

Pada tanggal 4 Desember 2020, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB.

Baca Juga:

SHOPEE Patuhi Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraan Mitra Pengemudi

Temui Menpora, Sekdaprov Sumut Minta Percepatan Pembangunan Stadion

Sumut Peringkat 6 Kasus Tuberkulosis di Indonesia, Edy Rahmayadi Kunjungi Kemenkes Bahas Pembangunan RS Khusus Paru

Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB);  Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta.

Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar. Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).

Konstruksi Perkara

Diduga, diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket Sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos. Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang 3 diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW; Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar; Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko tidak dibacakan) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB; Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

Dikatakan Ali Fikri, para tersangka tersebut disangkakan, sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020. MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” katanya.

Ditambahkannya, KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas.

“Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi. KPK juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (SC03)

Tags: Juliari P Batubara TersangkaKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Dana BansosKPKMenteri Sosial Tersangka
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bobby: Debat Ketiga ini Lebih Rileks Karena Ada Bang Ijeck

Next Post

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Mensos RI Miliki Hutang Rp17 M

Related Posts

KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat periode 2019-2024 Tersangka Korupsi
Nasional

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idulfitri Senilai Rp240 Juta

9:45 PM, 7 Mei 2023
Nasional

KPK Tetapkan RAT Sebagai Tersangka Korupsi, Diduga Terima Gratifikasi dari Wajib Pajak Bermasalah

11:38 AM, 4 April 2023
Mulai Hari ini, 15 Personil Polri Jadi Penyidik KPK, Dirtipidkor Bareskrim: Jaga Marwah
Nasional

Mulai Hari ini, 15 Personil Polri Jadi Penyidik KPK, Dirtipidkor Bareskrim: Jaga Marwah

10:57 AM, 1 Februari 2023
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat periode 2019-2024 Tersangka Korupsi
Headline

KPK Tangkap Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

10:58 PM, 10 Januari 2023
Medan

Edy Rahmayadi Dukung Sertifikasi Spesifik Pengusaha Diinisiasi KPK

2:40 PM, 30 November 2022
Optimalkan Aset Negara, KPK Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba
Medan

Optimalkan Aset Negara, KPK Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba

8:09 PM, 26 November 2022
Load More
Next Post
Dugaan Korupsi Bansos, KPK Tetapkan Mensos sebagai Tersangka

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Mensos RI Miliki Hutang Rp17 M

Sambut HUT ke-8, RS Murni Teguh Berbagi APD, Sembako, Seminar hingga Beri Diskon Vaksinasi Pneumonia

Sambut HUT ke-8, RS Murni Teguh Berbagi APD, Sembako, Seminar hingga Beri Diskon Vaksinasi Pneumonia

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Rapat Pleno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

10:34 AM, 8 Juni 2023
Indonesia Berangkatkan 100.051 Jamaah Haji Tahun ini, Kloter Pertama 4 Juni

Cuaca Makkah Panas, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Jangan Paksakan untuk Ibadah Sunnah

10:19 AM, 8 Juni 2023
Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

10:09 AM, 8 Juni 2023
SHOPEE Patuhi Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraan Mitra Pengemudi

SHOPEE Patuhi Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraan Mitra Pengemudi

9:30 AM, 8 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist