Dugaan Korupsi Bansos, KPK Tetapkan Mensos sebagai Tersangka

Juliari P Batubara saat berada di Kab. Simalungun beberapa waktu lalu. (Sumutcyber/Ist)

Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/11/2020). Selain Juliari P Batubara, empat tersangka lainnya yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos; Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Penetapan lima tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan tangkap tangan kepada 6 orang di beberapa tempat di Jakarta pada Sabtu (5/12/2020).  Mereka adalah MJS, WG selaku direktur PT TPAU, AIM; HS; SN selaku Sekretaris di Kemensos dan SJY selaku Swasta. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK kepada Sumutcyber.com via WhatsApp, Minggu (6/12/2020).

Bacaan Lainnya

Kronologis Tangkap Tangan

Pada tanggal 4 Desember 2020, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB.

Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB);  Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta.

Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar. Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).

Konstruksi Perkara

Diduga, diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket Sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos. Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang 3 diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW; Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar; Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko tidak dibacakan) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB; Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

Dikatakan Ali Fikri, para tersangka tersebut disangkakan, sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020. MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” katanya.

Ditambahkannya, KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas.

“Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi. KPK juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *