Sumutcyber.com, Langkat– Dua orang pria berinisial MY alias Yu (36) dan MS alias Mo (36) warga Dusun VI PKS Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, babak belur dihajar massa karena diduga mencuri lembu warga. Kini, kedua pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Stabat bersama unit Pidum Polres Langkat.
Hal itu sampaikan Kanit Reskrim Posek Stabat Ipda Sejahtera I Ginting SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, kepada Sumutcyber.com, pada Jum’at (16/9/2022)
Adpun pelapor Abdul Anis sitepu, (27) warga Dusun VIII Bukit Ayu Desa Kebun Balok Kecamtan Wampu beserta saksi.
Dikatakan Kasi Humas dalam keterangan tertulisnya, sekira Pukul 05.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera I Ginting mendapat informasi dari Kepling II Batu Lapan Desa Gohor Lama Kec. Wampu Kabupaten Langkat, bahwasanya warga telah mengamankan 2 orang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak Lembu,
Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Stabat AKP FERRY Ariandy SH, MH tentang kejadian tersebut. selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting SH.
Dimana dalam melakukan penangkap kedua orang pria tersebut dipimpin Unit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga S.Sos bersama anggota Opsnal menuju TKP Pencurian tersebut dan mengamankan 2 orang Laki2 tersebut,
Pada saat diamankan kedua pria berinisial MY alis Yusuf (36) dan MS alias Mohan (36) tersebut dalam keadaan luka- luka dan memar akibat terjadinya amuk masyarakat sekitar.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan Kanit Pidum bersama anggota opsnal membawa kedua orang yang diduga pelaku pencurian 1(satu) ekor Lembu warna merah kehitaman yang baru dilahirkan tiga bulan milik salasatu warga, ke puskesmas Stabat untuk dilakukan Pemeriksaan Kesehatan.
Dimana saat berada di Puskesmas, Dokter puskesmas merujuk MS alias Mo (36) untuk di rawat Inap di Rumah Sakit Putri Bidadari karena mengalami luka serius, Sedangkan MY alis Yu (36) dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Spacy BK 3978 PAG di bawa ke Polsek Stabat untuk Proses hukum lebih lanjut. (SC-TPA)