Dua Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Ditangkap, 1 DPO

Sumutcyber.com, Toba – Dua dari tiga terduga pelaku pembunuhan guru SD Marta Lena Butarbutar (42) berhasil diciduk Polres Toba. Keduanya merupakan warga Kecamatan Porsea Kab. Toba, berinisial YRT (24) dan NDN (16). Sedangkan, otak pelaku pembunuhan JH (15) masih buron.

“1 tersangka lagi JH (15) masih DPO,” ujar Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Senin (31/5/2021).
              
Awalnya ketiga tersangka hanya berniat mencuri, namun kerena ketahuan korban, mereka lalu membunuhnya.
              
“Tersangka ingin melakukan pencurian di rumah korban. Namun pada saat itu korban terbangun dan berteriak ‘maling’ sehingga tersangka JH melakukan penusukan dengan benda tajam,” kata Bungaran.
              
Tersangka JH dan YPT merencanakan pencurian di sebuah warnet di Kota Porsea, Kabupaten Toba. JH dan YPT mencari benda yang akan digunakan untuk mencuri. Mereka sepakat membawa 1 kunci baut, pisau dan obeng, saat melancarkan aksinya. 
                
Selanjutnya direncanakan pencurian di rumah korban yang berada di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua. Tempat itu merupakan kampung tersangka JH.

Bacaan Lainnya

Alasan memilih rumah korban, karena hanya dihuni oleh korban sendiri. Para tersangka juga memperoleh informasi, di sana terdapat barang berharga seperti laptop, uang, perhiasan dan barang berharga lainnya.

Selanjutnya, tersangka YRT mengajak tersangka NDN melalui chatting an di Facebook. NDN menyanggupi untuk ikut menjalankan aksi bersama tersangka lainnya.

Bermodalkan sepeda motor Honda Beat pinjaman, mereka bertiga menuju rumah korban. Para tersangka memarkirkan sepeda motornya 500 meter sebelum rumah korban. Tujuannya agar tidak membuat warga curiga.

“Tersangka JH lalu memandu jalan menuju rumah korban melalu Pematang Sawah,”ujar Bungaran.

Saat berhasil masuk JH berusaha mencari barang berharga. Namun aksinya ketahuan. Korban pun berteriak minta tolong. Tanpa pikir panjang JH menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya hingga korban terjatuh.

Namun saat itu, korban masih melawan. Mendengar keributan, tersangka YRT masuk ke rumah. Dia lantas mencekik dan menutup leher korban. Sedangkan JH terus menusuk tubuh korban hingga dia benar-benar tewas.

Setelah menghabisi korbannya mereka kabur, tanpa membawa hasil curian.

Namun, Polisi berhasil meringkus 2 tersangka YRT dan NDN. Mereka ditangkap saat kabur ke Kota Medan.
                
“Dua tersangka sudah kita amankan,” ujar Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut AKBP Taryono Raharja, Kamis (27/5/2021).
Kata Tariyono pihaknya saat ini masih memburu otak pembunuhan yakni JH.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana subs 351 ayat (3)atai Pasal 365 ayat (4)jo 53 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana Jo UU No tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau  20 tahun penjara. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *