Asahan – DPRD Asahan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai status kepemilikan gedung eks Pasar Kisaran. Rapat tersebut menghadirkan perwakilan warga Jalan Hasanuddin Gang Mangga, Kelurahan Kisaran Timur, di Ruang Rapat Madani DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (29/10/2024).
RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD, antara lain Zahar Ginting dari Nasdem, Kiki Komeni dari PDIP, Anisah Pulungan dari PDIP, dan Nilawati dari PAN. Turut hadir pula perwakilan masyarakat, pengacara Zukifli SH & Associates, OK Rasyid, perwakilan BPN, Camat dan Lurah Kisaran Timur, perwakilan Kasat Pol PP Asahan, perwakilan BPKAD Asahan, M. Idris, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, OK Rasyid, perwakilan masyarakat eks Pasar Kisaran, menyampaikan keberatan warga terhadap surat dari lurah dan kecamatan yang meminta pengukuran ulang. Masyarakat meyakini bahwa bangunan tersebut adalah aset milik pemerintah kabupaten. “Kami bertanya ke BPN dan diberi tahu bahwa eks Pasar Kisaran telah beralih ke kepemilikan perorangan,” ujarnya.
Senada dengan OK Rasyid, Erni, warga Kisaran Timur, mempertanyakan bagaimana bangunan eks pasar tersebut bisa menjadi milik pribadi, mengingat selama ini dikelola oleh dinas pasar.
Menanggapi hal tersebut, Zahar Ginting, anggota DPRD Asahan dari Nasdem, menjelaskan bahwa dulunya lahan eks Pasar Kisaran adalah terminal, yang kemudian dipindahkan ke Jalan Bhakti. Setelahnya, dibangunlah Pasar Kisaran untuk pedagang yang dikelola oleh Dinas Pasar. Eks pasar tersebut juga sempat digunakan untuk tempat biliar, bulu tangkis, kafe, dan refleksi.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD Asahan, Idris, tidak memberikan penjelasan rinci dan hanya menyatakan bahwa gedung eks Pasar Kisaran bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Asahan. Camat dan Lurah Kisaran Timur menyampaikan hal serupa bahwa gedung tersebut bukan bagian dari aset pemerintah kabupaten.
Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, meminta agar seluruh pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Asahan, seperti Kepala Bidang Aset BKAD Asahan, Camat dan Lurah Kisaran Timur, Asisten I Pemerintah Kabupaten Asahan, Dinas PU, Dinas Perkim, Bappeda Asahan, dan Kasat Pol PP Asahan, turut menangani permasalahan ini.
Rosmansyah juga menegaskan bahwa pemilik tanah, serta pihak pengusaha Jukim, wajib hadir dalam rapat lanjutan. Perwakilan BPN diberi waktu untuk mencari dokumen terkait asal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut. “Lurah Kisaran Timur nantinya harus membawa bukti pembayaran PBB, baik sebelum maupun sesudahnya,” tambahnya.
Pengacara Zukifli SH & Associates mendukung agar seluruh pihak terkait, mulai dari kecamatan, kelurahan, dinas terkait, hingga pemilik SHM dan pengusaha Jukim, hadir pada pertemuan selanjutnya pada 18 November 2024.
RDP ini akan dilanjutkan pada 18 November 2024 di Ruang Rapat Madani DPRD Kabupaten Asahan. (SC-Denny)