DPR RI Dapat Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Gaji Tidak Naik

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, meluruskan isu mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan hanya tambahan tunjangan perumahan.

Menurut Adies, sejak periode 2024–2029, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Hal ini karena rumah dinas yang sebelumnya digunakan dialihfungsikan oleh pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara. Sebagai gantinya, anggota DPR menerima tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan.

“Saya luruskan, setelah saya cek lagi di Kesetjenan DPR RI, yang benar adalah tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI. Tunjangan lain, seperti tunjangan beras, juga tidak mengalami kenaikan. Sejak tahun 2010, setiap anggota DPR masih menerima tunjangan beras sebesar Rp200 ribu per bulan,” ujar Adies dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Adies menegaskan kembali bahwa tambahan tunjangan perumahan tersebut bukanlah kenaikan gaji. “Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini yang berkembang di masyarakat,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar itu, dilansir dari laman dpr.go.id. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *