Jakarta – Pemerintah menaikkan tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena diterapkan di tengah informasi sekitar 8.000 WNI telah memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia dalam lima tahun terakhir.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah lebih fokus mencari penyebab banyaknya warga yang ingin melepas status kewarganegaraan dibanding hanya mengatur besaran tarif administrasi.
“Perubahan kebijakan mengenai kewarganegaraan tidak cukup dimaknai sebagai penyesuaian prosedur administrasi maupun besaran tarif layanan,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Pemerintah mengatur tarif sebesar Rp5 juta bagi WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Kebijakan baru itu menaikkan tarif pelepasan kewarganegaraan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Menurut Andreas, di balik setiap kebijakan kewarganegaraan, terdapat tanggung jawab negara yang jauh lebih besar, yaitu memastikan bahwa setiap warga negara memiliki keyakinan bahwa Indonesia adalah tempat terbaik untuk hidup, berkarya, membangun keluarga, dan mewujudkan masa depannya.
“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” jelasnya.
Andreas mengatakan migrasi merupakan hal yang wajar. Namun apabila migrasi dilakukan secara besar-besaran dalam kurun waktu yang sebentar, hal itu menunjukkan ada persoalan mendasar di balik keputusan WNI ramai-ramai melepaskan status kewarganegaraan.
“Maka seharusnya Pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas Negara,” tegas Andreas.
Pimpinan Komisi XIII DPR yang membidangi urusan keimigrasian dan HAM itu mengingatkan negara tidak boleh berhenti pada pengaturan mengenai bagaimana seseorang memperoleh atau melepaskan status kewarganegaraan. Menurutnya, fenomena WNI berbondong-bondong melepas kewarganegaraan merupakan persoalan yang serius.
“Keputusan WNI melepas kewarganegaraan tentu dengan alasan yang berbeda-beda dari masing-masing WNI. Namun apapun itu alasannya, kalau sampai ini terjadi secara masif, tentu prinsip tujuan bernegara ‘melindungi seganap tumpah darah Indonesia’ patut untuk dipertanyakan,” paparnya.
Andreas juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan masyarakat Indonesia untuk mencari negara lain apabila merasa masa depan Indonesia suram.
“Pihak yang membuat statement agar ‘masyarakat mencari negara lain jika merasa Indonesia tak baik’, perlu berpikir ulang dengan kalimat-kalimat sarkastik seperti itu,” ungkap Andreas.
“Karena ini sama saja dengan memicu terjadinya ‘brain drain’ di tengah Indonesia yang membutuhkan orang-orang berkompetensi, profesional dan mempunyai ketrampilan untuk membangun bangsa ini,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Andreas, pemerintah seharusnya mencari solusi untuk mengatasi fenomena maraknya WNI melepas kewarganegaraan, termasuk menyusun strategi brain gain untuk menarik kembali sumber daya manusia Indonesia yang berkompeten.
“Pemerintah seharusnya berpikir dan membuat strategi untuk ‘brain gain’, bukan dengan statement-statement yang justru memicu warga negaranya untuk meninggalkan Indonesia alias brain drain,” tukas Andreas.
Ia menegaskan hal yang mendesak saat ini bukan mencari pemasukan negara dari permohonan pelepasan kewarganegaraan.
“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana Pemerintah memastikan tidak ada warga negara yang merasa kehilangan harapan terhadap tanah air karena kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang berkualitas, pelayanan publik yang adil, perlindungan hukum, maupun kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka,” urainya.
Andreas juga mengusulkan penyusunan National Citizen Trust and Retention Strategy dan National Citizen Confidence Index sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Amanah terbesar Pemerintah adalah membangun Indonesia yang memberi harapan kepada setiap warganya, sehingga kecintaan kepada tanah air lahir dari kepercayaan bahwa negara selalu berpihak kepada rakyat. Dan nasionalisme tidak hanya tumbuh melalui simbol atau identitas kewarganegaraan, tetapi juga melalui pengalaman nyata ketika negara mampu menghadirkan keadilan, kesempatan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” urainya.
“Ketika negara secara konsisten memenuhi hak-hak dasar warga, memperluas kesempatan untuk maju, dan menghadirkan rasa keadilan dalam kehidupan sehari-hari, maka status sebagai WNI tidak hanya menjadi identitas hukum, tetapi juga menjadi kebanggaan yang tumbuh dari keyakinan bahwa Indonesia adalah rumah yang memberikan masa depan bagi seluruh rakyatnya,” tutup Andreas dilansir dari laman dpr.go.id. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















