Kasus ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu, DPR RI akan Panggil Penyidik dan JPU

Jakarta – Fandi Ramadhan (22), seorang anak buah kapal (ABK), dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan DPR RI karena Fandi diketahui baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal tersebut ditangkap aparat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama keluarga ABK Batam Fandi Ramadhan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026), kuasa hukum Fandi, Hotman Paris, menjelaskan, kliennya awalnya melamar secara resmi melalui agen untuk bekerja di kapal kargo di Thailand. Namun setelah tiba di negara tersebut, kapal yang dijanjikan tidak kunjung tersedia.

Ia menyampaikan, berdasarkan kontrak kerja, kapal yang seharusnya dinaiki bernama Nonstar. Namun dalam praktiknya, Fandi justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal Sea Dragon. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara kapal yang tercantum dalam lamaran kerja dan kapal yang akhirnya dinaiki.

Hotman juga menuturkan, Fandi baru pertama kali bertemu kapten kapal pada 1 Mei saat diantar oleh ibunya. Setelah itu, Fandi berangkat ke Thailand dan sempat menunggu sekitar 10 hari di hotel karena kapal yang dijanjikan belum siap beroperasi.

Ia menambahkan, tiga hari setelah berada di kapal Sea Dragon, datang sebuah kapal nelayan yang menurunkan 67 kardus. Kardus-kardus tersebut kemudian dimasukkan ke kapal secara estafet oleh seluruh awak kapal.

Fandi sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten kapal. Tetapi, Sang Kapten menyatakan bahwa kardus itu berisi uang dan emas.

Dilansir dari laman dpr.go.id, Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadirkan dalam rapat lanjutan guna mendalami penanganan perkara tersebut.

Ia menilai perlu ada pendalaman menyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan, terutama terkait tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa. Martin menyatakan sepakat dengan masukan kuasa hukum agar penyidik dan JPU dihadirkan untuk memberikan penjelasan langsung mengenai dasar pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, penting untuk mengetahui secara rinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses pemeriksaan kasus ini. Karena itu, Komisi III DPR RI mendorong agar rapat selanjutnya menghadirkan penyidik.

Lebih lanjut, ia menyoroti tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa terhadap Fandi Ramadhan. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa, mengingat dalam catatannya terdakwa bukanlah pengendali, bukan inisiator, serta tidak memiliki otoritas dalam pengiriman barang tersebut.

Martin juga menilai bahwa dalam narasi dakwaan disebutkan terdakwa tidak menolak dan tidak memeriksa muatan barang. Namun ia mempertanyakan apakah seorang ABK memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menolak muatan yang telah ditentukan pihak lain, dan hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman mati.

Ia turut menyinggung fakta bahwa dalam perkara ini masih terdapat dua Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Mr. Tan dan Jack Tan, yang diduga sebagai aktor utama jaringan, namun hingga kini belum tertangkap. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik karena seorang ABK justru dituntut maksimal sementara pihak yang diduga sebagai otak utama belum berhasil diamankan.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan mendalami proses penanganan perkara tersebut guna memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum tetap terjaga. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk mengawal setiap proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *