DJKI Kemenkumham Ajak HIMNI Sumut Sosialisasikan Kekayaan Intelektual hingga Tingkat Kecamatan

Ketua HIMNI Sumut Iman Jaya Berkat Harefa bersama Sekretaris DJKI Kemenkumham RI Dr. Sucipto bertukar cenderamata dalam kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Kota Medan di Hotel Emerald Garden, Sabtu (5/11/2022).

Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerjasama dengan HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) Sumut menggelar sosialisasi kekayaan intelektual dalam rangka Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Kota Medan di Hotel Emerald Garden, Sabtu (5/11/2022).

Kegiatan yang dihadiri 100 mahasiswa tergabung dalam HIMNI Sumut ini dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dr. Sucipto.

Dalam kesempatan itu, Sucipto menyampaikan, DJKI Kemenkumham RI bertekad untuk memasifkan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) hingga tingkat kecamatan. “Ini menjadi arahan Menkumham. Untuk itu mari kita berpikir agar pada 2023 masyarakat di seluruh Indonesia paham tentang Kekayaan Intelektual,” kata Dr. Sucipto.

Untuk itu, Sucipto mengajak HIMNI Sumut membuat kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga kecamatan, sehingga masyarakat paham dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, maka pencipta, pendesain bisa mendapatkan nilai ekonomi yang besar dan tinggi dari sebuah produk yang diciptakannya.

Bacaan Lainnya

“Namun, dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah kita rencanakan itu, kita harus mengutamakan tertib administrasi, tertib substansi, serta tertib hukum,” imbau Sucipto.

Disebutkannya, alam merencanakan suatu kegiatan seperti sosialisasi kekayaan intelektual, maka tidak lepas dari lima filosofis Jawa yakni tata, titi, titis, tatas, dan tutug.

“Tata memiliki makna yaitu perencanaan, yang tertata dengan baik. Titi memiliki makna yaitu diteliti dahulu, untuk diteliti perencanaan dari kegiatan ini. Titis adalah tepat sasaran. Tatas dimaksud agar dapat dilaksanakan dengan baik kegiatan ini. Tutug, yaitu setelah dilaksanakan harus diselesaikan dan ditutup, mulai dari laporan akhir hingga penyelesaiannya, sehingga output dan outcome dari kegiatan itu jelas,” terang Sucipto.

Di akhir sambutannya, Sucipto mengajak mahasiswa yang tergabung dalam HIMNI Sumut untuk menjadi duta kekayaan intelektual. “Kalau adik-adik mahasiswa sudah memiliki knowledge soal kekayaan intelektual, silakan mendaftar menjadi guru kekayaan intelektual, karena kita harus saling bergandengan tangan untuk terus sosialisasi kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua HIMNI Sumut Iman Jaya Berkat Harefa, S.Sos mengatakan, sebagai organisasi masyarakat, HIMNI mendukung negara dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual.

“Seperti yang disampaikan Sekretaris DJKI Kemenkumham tadi, bangsa kita punya banyak kekayaan intelektual yang perlu dilindungi. Untuk itu kita mendukung kegiatan ini dengan menghadirkan peserta sebanyak 100 mahasiswa dari 20 universitas di Kota Medan, hadir juga ada ketua-ketua perhimpunan, mahasiswa etnis, teman-teman HMI, GMKI yang harapannya dengan mengikuti kegiatan ini mereka menjadi duta intelektual,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, anak-anak muda merupakan tonggak estafet pembangunan masa depan bangsa Indonesia. Untuk itu, pemahaman tentang kekayaan intelektual harus terus didengungkan oleh anak muda ini.

“Maka mereka harus paham dengan kekayaan intelektual sehingga bisa menjadi duta kekayaan intelektual terkhususnya di Sumut,” imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan terimakasih kepada DJKI Kemenkumham yang telah memberikan ruang kepada HIMNI dalam mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual. “HIMNI Sumut sangat terbuka untuk menjadi mitra dalam menjalankan program pemerintah,” katanya sembari meminta peserta menggunakan sosialisasi ini untuk belajar mengenal Kekayaan Intelektual.

Sedangkan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmos Pinem mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya. Dapat dikatakan bahwa pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

“Kreativitas apapun kalau tidak didaftarkan dan dilindungi, hasilnya akan sia-sia karena pencipta dan pemilik hak terkait tidak menerima hasil/ hak ekonomi dari kreativitasnya tersebut,” ungkapnya saat membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Medan Hendra Ridho Gunawan Siregar mengucapkan terimakasih kepada DJKI Kemenkumham dan HIMNI yang membantu memberikan sosialisasi kepada pelaku UMKM.

“Terimakasih kepada DJKI karena mau memberdayakan masyarakat untuk sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual ini,” pungkasnya.

Hadir dalam juga dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham RI
Kurniaman Telaumbanua, SH, M.Hum, Komisaris Independen PT Taman Wisata Candi (TWC) Turunan Gulo dan lainnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *