Medan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provisi Sumatera Utara (Sumut) melalui keputusan Bupati Nias Selatan (Nisel) No. 100.3.3.2/948/2024 memperpanjang status wabah non alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD).
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Sumut, Novita Saragih menyampaikan jika perpanjangan status KLB Malaria dan DBD Nias Selatan sudah dilakukan sejak (15/11/2024).
“Sekarang status wabah non alam KLB Malaria dan DBD di Kabupaten Nias Selatan sudah di perpanjang sampai 28 Desember 2024,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, perpanjangan tersebut lantaran masih ditemukannya beberapa kasus Malaria dan DBD. Namun kasus cenderung sudah melandai.
Dinkes Sumut turut mencatat jumlah kasus Malaria di Nias Selatan sudah mencapai seribu kasus dengan angka kematian sebanyak 11 kasus.
“Update kasus Malaria terakhir hingga (5/12/24), jumlah kasus Malaria di Nias Selatan sudah mencapai 1096 kasus dengan kematian sebanyak 11 kasus,” ungkapnya.
Selain itu, Dinkes Sumut menyampaikan catatan jumlah kasus DBD di Nias Selatan hingga bulan November yang sudah terlapor. “Kasus DBD di Nias Selatan hingga bulan November sebanyak 747 kasus yang terlaporkan,” ucapnya. (SC03)