Sumutcyber.com, Asahan – Polisi menangkap seorang ASN yang menjabat sebagai Sekretaris di salah satu OPD di Kabupaten Asahan berinisial JHS (57) di kediamannya, Minggu (25/9/2022).
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Boris Pardosi saat dikonfirmasi mengatakan JHS ditangkap bersama seorang temannya berinisial ID (46), keduanya ditangkap saat mengkonsumsi sabu-sabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 gram.
Ipda Boris menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
“Atas dasar informasi dari masyarakat tersebut petugas Satuan Narkoba Polres Asahan langsung menuju menuju lokasi yang disebutkan yakni di Jalan Karya, komplek perumahan DL sitorus, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur,” kata Ipda Boris, Kamis (29/9/2022).
Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan JHS dan ID yang berada di dalam rumah. Petugas, langsung menggeledah rumah JHS.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dalam plastik kecil dan 2 mancis yang diletakkan di cucian kotor,” ujarnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku jika barang haram tersebut miliknya.
“Sabu-sabu itu diperoleh kedua pelaku dari seseorang berinisial EH,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Asahan untuk proses penyidikan. (SC04)