Sumutcyber.com, Medan – Polda Sumut menangkap tiga orang terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal. Salah satu pelakunya dikabarkan aparatur sipil negara (ASN).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. “Ada beberapa yang sudah kita amankan, masih kita dalami. Salah satunya ASN. Ada 3 orang itu,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (21/5/2021).
Hadi belum merinci dengan siapa vaksin itu dijual, namun vaksin tersebut beredar di masyarakat. “Itu ada penyalangunaan vaksin yang beredar di masyarakat,” ungkapnya.
Namun, Hadi belum merinci kronologis penangkapan dan pengembangan kasus. Tetapi yang pasti, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman. “Nanti kita sampaikan lebih lengkap,” tambahnya. (SC03)