Sumutcyber.com, Asahan – Seorang pelaku berinisial TNS (28) warga Dusun VII B, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ditangkap polisi, Jumat (11/2/2022) malam
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat karena diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun XVIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Ipda C Sianipar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Simpang Empat.
“Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi menerima informasi ada seorang laki-laki yang berinisial TNS sedang menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan,” kata Ipda Sianipar, Minggu (13/2/2022).
Berbekal informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Jefri Helmi beserta timnya untuk penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud.
“Pada saat itu juga termonitor terduga pelaku TNS, hingga akhirnya petugas menangkap pelaku,” bebernya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ia menyebutkan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas yang disandang di bahu kirinya. Barang haram itu, disembunyikan pelaku di dalam sebuah kotak rokok.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku TNS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, yang dibelinya dari seorang bandar berinisial S di daerah Tanjung Balai,” ungkapnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap sang bandar berinisal S yang berada di daerah Tanjung Balai,” pungkasnya. (SC04)