Menu

Mode Gelap
Series Trick Preliminary Ski Air Putra/Putri Awali PON XXI Aceh-Sumut di Toba Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut Bupati H. Surya Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji 45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024 – 2029 PON XXI Aceh-Sumut Dibuka, Jokowi Tekankan Sportivitas dan Fairplay Jokowi Resmikan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Penderita Katarak Di Sumut Capai 200 Ribu Orang

Medan

Diduga Diintimidasi dan Dipaksa Tandatangan Surat Pernyataan Utang, IRT Beri Kuasa Ke Kantor Advokat Lubis Dan Rekan

badge-check


					Diduga Diintimidasi dan Dipaksa Tandatangan Surat Pernyataan Utang, IRT Beri Kuasa Ke Kantor Advokat Lubis Dan Rekan Perbesar

Sumutcyber.com, Medan – Bukannya berkurang setelah mencicil, Julianti (38), seorang ibu rumah tangga, warga Marelan yang memiliki bisnis sampingan malah utangnya bertambah. Parahnya, Julianti dan keluarga kini merasa diintimidasi oleh diduga rentenir, hingga tidak berani pulang ke rumah.

Akibat merasa diintimidasi yang dialami Julianti dan keluarga tersebut, akhirnya Julianti memberikan kuasa hukumnya kepada Kantor Advokat Lubis dan Rekan yang berada di  Perumahan Asoka Recident jalan Asoka Raya, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (5/2/2021).

Menurut Rony Ansari Siregar, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Kantor Advokat Lubis dan Rekan bahwa Julianti yang kini menjadi kliennya, saat ini merasa ketakutan hingga telah 3 hari tak pulang ke rumah, dikarenakan intimidasi oleh diduga rentenir warga Kec. Medan Tembung.

Dijelaskan Rony Ansari Siregar, didampingi Mahmud Irsyad Lubis, SH saat bersama Julianti dan suami, bahwa kliennya yang berkenalan dengan diduga rentenir tersebut pada tahun 2020 yang lalu, telah meminjam uang sebesar Rp80 juta dengan menggadaikan mobil Agya miliknya, dikarenakan membutuhan pembiayaan untuk bisnis sampingannya.

Di tahun yang sama, kembali Julianti meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan menggadaikan mobil Terios miliknya.

“Karena masih memerlukan suntikan dana untuk usahanya, Julianti kembali meminjam uang sebesar Rp200 juta lagi, sehingga total hutang Julianti sebesar Rp430 juta,” kata pria berkepala plontos itu.

Rony kembali menerangkan, jika berjalannya waktu, kliennya telah beberapa kali mencicil pembayaran hingga mencapai Rp251 juta dan ditambah lagi Rp100 juta lagi dibayarkan kliennya, sehingga kliennya hanya  bisa membawa kembali membawa mobil Agya miliknya.

Namun Julianti yang sempat terlambat membayar utang, pada (30/12) sore, mendatangi rumah diduga rentenir dan dalam keadaan diintimidasi hingga (31/12) sekira jam 03.00 WIB, Julianti diduga dipaksa membuat surat pernyataan bahwa jumlah utangnya sebesar Rp484 juta dan uang sebesar Rp375 juta yang dibayarnya hanya bunga saja dari hutang pokoknya, malah hutangnya hingga Rp484 juta, melebihi hutang pokoknya yang sebesar Rp430 juta.

“Saat itu ada pria yang mengenakan jaket dan mengaku oknum aparat, sambil menunjukkan sebuah nama, saat itu saya tertekan tak bisa berbuat apa apa lagi, sehingga saya merasa terpaksa menandatangani surat pernyataan hutang saya sebesar Rp484 juta itu,” ungkap Julianti.

Hal yang sama juga disampaikan Rony bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari Julianti yang mendatangi kediaman diduga rentenir menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan, juga mendengar bahwa cicilan hutang yang dibayar Julianti hanya bunga dari hutang Julianti, serta seseorang yang mengakui  anaknya  mengatakan jika uang yang dipinjam Julianti milik seorang oknum aparat dan dekat dengan petinggi.

“Saat itu, kita yang berniat menyelesaikan secara kekeluargaan dan minta damai baik baik, malah mendengar bahwa bahwa cicilan yang dibayar Julianti itu hanya bunga saja dan hangus, serta diharuskan membayar lagi Rp484 juta, parahnya malah mereka mengancam akan melaporkan Julianti secara pidana dan menjual nama aparat yang dekat dengan dengan petinggi di kepolisian,” jelas Rony.

Mengakhiri, Rony kembali menuturkan bahwa kami dari Kantor Advokat Lubis dan Rekan, sebagai kuasa hukum Julianti yang telah mendatangi pihak yang meminjamkan uang, serta intimidasi yang dialami Julianti sebagai klien, akhirnya akan melakukan langkah langkah hukum, karena merasa terzalimi dan terancam serta terus diteror, padahal kliennya ingin membayar hutangnya, tapi tidak dengan jumlah yang diminta dan sesuaikan suku bunga 6 persen pertahun berdasarkan Undang Undang.

“Tekanan melalui telpon, karena tak nyaman makanya Julianti datang ke Advokat Lubis dan rekan, kita akan mengambil langkah hukum, baik pidana, perdata dan perlindungan hukum kepada instansi TNI dan Polisi terhadap sikap sikap arogansi yang ditonjolkan oleh orang tersebut karena adanya backup dari oknum aparat, itu pengakuan mereka sendiri,” pungkas Rony Ansari Siregar, SH. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penderita Katarak Di Sumut Capai 200 Ribu Orang

10 September 2024 - 05:44

Terima Api PON XXI, Bobby Nasution Ajak Warga Medan Jadi Tuan Rumah yang Baik

9 September 2024 - 18:02

Pj Gubernur Sumut Fatoni Kunjungi Media Center PON XXI

9 September 2024 - 15:38

Pimpin Pengibaran 39 Bendera Kontingen PON XXI 2024, Pj Gubernur Sumut: Jadi Tuan Rumah yang Baik, Muliakan Tamu

8 September 2024 - 19:31

Media Center Utama PON XXI Sumut Diresmikan, Kadis Kominfo: Sediakan Beragam Fasilitas untuk Wartawan

8 September 2024 - 18:57

Trending di Medan