• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Maret 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Diduga Diintimidasi dan Dipaksa Tandatangan Surat Pernyataan Utang, IRT Beri Kuasa Ke Kantor Advokat Lubis Dan Rekan

by Redaksi
7 Februari 2021
in Medan
0 0
Diduga Diintimidasi dan Dipaksa Tandatangan Surat Pernyataan Utang, IRT Beri Kuasa Ke Kantor Advokat Lubis Dan Rekan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Bukannya berkurang setelah mencicil, Julianti (38), seorang ibu rumah tangga, warga Marelan yang memiliki bisnis sampingan malah utangnya bertambah. Parahnya, Julianti dan keluarga kini merasa diintimidasi oleh diduga rentenir, hingga tidak berani pulang ke rumah.

Akibat merasa diintimidasi yang dialami Julianti dan keluarga tersebut, akhirnya Julianti memberikan kuasa hukumnya kepada Kantor Advokat Lubis dan Rekan yang berada di  Perumahan Asoka Recident jalan Asoka Raya, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (5/2/2021).

Menurut Rony Ansari Siregar, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Kantor Advokat Lubis dan Rekan bahwa Julianti yang kini menjadi kliennya, saat ini merasa ketakutan hingga telah 3 hari tak pulang ke rumah, dikarenakan intimidasi oleh diduga rentenir warga Kec. Medan Tembung.

Dijelaskan Rony Ansari Siregar, didampingi Mahmud Irsyad Lubis, SH saat bersama Julianti dan suami, bahwa kliennya yang berkenalan dengan diduga rentenir tersebut pada tahun 2020 yang lalu, telah meminjam uang sebesar Rp80 juta dengan menggadaikan mobil Agya miliknya, dikarenakan membutuhan pembiayaan untuk bisnis sampingannya.

Baca Juga:

Di Tengah Disrupsi Teknologi dan Covid-19, Wartawan dan Pers Sumut Cukup Tangguh

Hari Ini, 110 Orang Terpapar Covid-19 di Sumut

Jelang Setahun Covid-19 di Indonesia, Kadis Kesehatan Sumut: Sekali Berulang Tahun Saja 800-an Orang Meninggal

Di tahun yang sama, kembali Julianti meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan menggadaikan mobil Terios miliknya.

“Karena masih memerlukan suntikan dana untuk usahanya, Julianti kembali meminjam uang sebesar Rp200 juta lagi, sehingga total hutang Julianti sebesar Rp430 juta,” kata pria berkepala plontos itu.

Rony kembali menerangkan, jika berjalannya waktu, kliennya telah beberapa kali mencicil pembayaran hingga mencapai Rp251 juta dan ditambah lagi Rp100 juta lagi dibayarkan kliennya, sehingga kliennya hanya  bisa membawa kembali membawa mobil Agya miliknya.

Namun Julianti yang sempat terlambat membayar utang, pada (30/12) sore, mendatangi rumah diduga rentenir dan dalam keadaan diintimidasi hingga (31/12) sekira jam 03.00 WIB, Julianti diduga dipaksa membuat surat pernyataan bahwa jumlah utangnya sebesar Rp484 juta dan uang sebesar Rp375 juta yang dibayarnya hanya bunga saja dari hutang pokoknya, malah hutangnya hingga Rp484 juta, melebihi hutang pokoknya yang sebesar Rp430 juta.

“Saat itu ada pria yang mengenakan jaket dan mengaku oknum aparat, sambil menunjukkan sebuah nama, saat itu saya tertekan tak bisa berbuat apa apa lagi, sehingga saya merasa terpaksa menandatangani surat pernyataan hutang saya sebesar Rp484 juta itu,” ungkap Julianti.

Hal yang sama juga disampaikan Rony bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari Julianti yang mendatangi kediaman diduga rentenir menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan, juga mendengar bahwa cicilan hutang yang dibayar Julianti hanya bunga dari hutang Julianti, serta seseorang yang mengakui  anaknya  mengatakan jika uang yang dipinjam Julianti milik seorang oknum aparat dan dekat dengan petinggi.

“Saat itu, kita yang berniat menyelesaikan secara kekeluargaan dan minta damai baik baik, malah mendengar bahwa bahwa cicilan yang dibayar Julianti itu hanya bunga saja dan hangus, serta diharuskan membayar lagi Rp484 juta, parahnya malah mereka mengancam akan melaporkan Julianti secara pidana dan menjual nama aparat yang dekat dengan dengan petinggi di kepolisian,” jelas Rony.

Mengakhiri, Rony kembali menuturkan bahwa kami dari Kantor Advokat Lubis dan Rekan, sebagai kuasa hukum Julianti yang telah mendatangi pihak yang meminjamkan uang, serta intimidasi yang dialami Julianti sebagai klien, akhirnya akan melakukan langkah langkah hukum, karena merasa terzalimi dan terancam serta terus diteror, padahal kliennya ingin membayar hutangnya, tapi tidak dengan jumlah yang diminta dan sesuaikan suku bunga 6 persen pertahun berdasarkan Undang Undang.

“Tekanan melalui telpon, karena tak nyaman makanya Julianti datang ke Advokat Lubis dan rekan, kita akan mengambil langkah hukum, baik pidana, perdata dan perlindungan hukum kepada instansi TNI dan Polisi terhadap sikap sikap arogansi yang ditonjolkan oleh orang tersebut karena adanya backup dari oknum aparat, itu pengakuan mereka sendiri,” pungkas Rony Ansari Siregar, SH. (Rel)

Tags: Advokat LubisRentenir
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pelaku Penipuan Rp30 Juta Diamankan Polsek Firdaus

Next Post

Camat Petisah Gowes Bersama Jajarannya Pantau Wilayah

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Camat Petisah Gowes Bersama Jajarannya Pantau Wilayah

Camat Petisah Gowes Bersama Jajarannya Pantau Wilayah

HPN 2021, Menteri Sosial Puji SMSI Bangun Peradaban

HPN 2021, Menteri Sosial Puji SMSI Bangun Peradaban

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari di Rumah Dinas Gubernur Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

27 November 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

27 Januari 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

4 Januari 2021

Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

16 Februari 2021

Di Tengah Disrupsi Teknologi dan Covid-19, Wartawan dan Pers Sumut Cukup Tangguh

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Di Tengah Disrupsi Teknologi dan Covid-19, Wartawan dan Pers Sumut Cukup Tangguh

28 Februari 2021
Terus Merangkak Naik, Kasus Baru Covid-19 di Sumut Di Atas 100 Orang/Hari

Hari Ini, 110 Orang Terpapar Covid-19 di Sumut

28 Februari 2021
5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Polres Sergai

5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Polres Sergai

28 Februari 2021
Jelang Setahun Covid-19 di Indonesia, Kadis Kesehatan Sumut: Sekali Berulang Tahun Saja 800-an Orang Meninggal

Jelang Setahun Covid-19 di Indonesia, Kadis Kesehatan Sumut: Sekali Berulang Tahun Saja 800-an Orang Meninggal

28 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist