Diduga Cemburu, Pria di Medan Tega Sekap, Siksa dan Ikat Leher Pacarnya dengan Rantai

Sumutcyber.com, Medan – Seorang pria MP (44) warga Medan tega menyekap, menyiksa dan mengikat leher pacarnya, RS (33) dengan rantai lantaran diduga cemburu. Penyekapan dilakukan selama 3 hari setelah RS berhasil melarikan diri saat MP tertidur.

RS disekap di kos kekasihnya MP yang berada di Jalan Elang, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Di sanalah korban dipukuli hingga babak belur dengan kondisi leher diikat rantai.

“Semua badan (korban) sudah lebam sampe ke kaki bekas penganiayaan oleh tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto.

Saat itu tersangka sedang tidur, Jumat (24/4/2021) subuh RS berhasil melarikan diri. Lalu korban mengadu ke masyarakat dan diarahkan ke rumah kepala lingkungan.

Bacaan Lainnya

Polisi yang mendapat informasi itu langsung turun ke lokasi kejadian dan langsung menangkap tersangka di kosnya. “Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak ke lokasi kejadian sesampainya, di TKP. Benar ada satu orang perempuan sedang tergeletak di dalam rumah pak Kepling,” ujar Rianto

Kemudian kata Rianto, saat dievakuasi polisi melihat seluruh badan korban lebam dari badan hingga kaki. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan.

“Personil menanyakan kepada tersangka siapa yang melakukan terhadap diri korban.
kemudian korban mengatakan kalau yang melakukannya pacar dia sendiri yang tinggal di kos Jalan Elang. Korban (juga) mengaku disekap selama tiga hari dan leher korban dirantai,” ujar Rianto

Iptu Rianto mengatakan, motif awal penganiyaan, lantaran tersangka cemburu korban diduga behubungan degan pria lain. “Cemburu,” ujar Iptu Rianto.

Padahal semenjak pacaran, kata Rianto, tersangka mengaku selalu mencukupi kebutuhan hidup kekasihnya itu. “Menurut tersangka korban ini bandel, diurusin, dikasih penghidupan tapi nggak setia dan boros keuangan,” ujar Rianto.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasalĀ  351 KUHP Pidana. Hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *