Sab. Mei 18th, 2024

Dendam, Seorang Warga Sragen Bakar Mobil Jamaah Masjid Saat Hendak Salat Subuh

By Redaksi Sep27,2021
Sumber: humas.polri.go.id

Sumutcyber.com, Sragen – Seorang warga AN warga yang tinggal di seputaran Masjid Kampung Kauman Sragenwetan nekat membakar sebuah mobil Mitsubishi, milik salah satu jamaah masjid yang akan sholat subuh, Sabtu (26/9/2021), pukul 03.30 WIB. Hal itu dilakukannya lantaran tersulut perasaan dendam.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang, menegaskan kejadian tersebut memiliki motif yang bersifat pribadi dan tidak ada pihak manapun yang berhubungan dengan kejadian ini.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara sadar, namun tidak ada kaitan dengan pihak manapun. Ia melakukan perbuatannya, karena dipicu rasa sakit hati pernah dipinjami kendaraan bermotor tapi kendaraan yang dalam kondisi rusak, sehingga ini dianggap oleh tersangka sebagai penghinaan atas dirinya,” kata Kapolres Sragen Yuswanto Ardi dalam konferensi pers, dilansir dari laman Humas.polri.go.id, Senin (27/9/2021).

Peristiwa berawal saat korban Khumaidi, memarkirkan kendaraannya di seputaran halaman milik tersangka saat hendak Salat Subuh. Ternyata tersangka tidak rela bila halaman miliknya dipakai untuk parkir kendaraan milik korban.

Hanya saja, tersangka mengatakan keberatannya kepada marbot atau pengurus masjid dan bukan kepada korban. Dan pada saat kejadian, melihat korban Khumaidi memarkirkan mobilnya, emosi tersangka memuncak.

Tersangka kemudian beraksi mengambil cangkul untuk memecah kaca depan, kemudian menuangkan cairan jenis spiritus ke dalam mobil dan menyulutnya hingga kendaraan korban habis terbakar.

“Dari laporan kejadian tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse, dan berhasil menangkap seorang pelaku,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, aksi pembakaran mobil tersebut kemudian berhasil diungkap dari hasil penyelidikan petugas di lokasi kejadian. “Dari layar kamera CCTV Masjid Kauman, terlihat tersangka memecahkan kaca mobil depan, kemudian menuangkan cairan dan menyulutnya dengan korek api gas, hingga akhirnya terjadilah kebakaran di halaman masjid kauman, yang mengakibatkan mobil korban habis terbakar,” tuturnya.

“Intinya kita telah berhasil melakukan pengungkapan pembakaran kendaraan, dan sudah kita lakukan penyidikan, dan juga sudah kita tetapkan tersangka, dan akan kita lakukan penahanan dengan pasal 187 KUHP ayat (1), barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir, akan di pidana dengan maksimal 12 tahun penjara,“ terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, kejadian ini cukup membahayakan, karena masjid ini cukup terkenal, sehingga orang-orang yang akan melaksanakan sholat subuh juga cukup banyak yang menjadi saksi dalam peristiwa kebakaran ini. (SC03)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *