Dekan FISIP USU Nilai Hasil Pansel Pejabat Eselon 2 Pemprov Sumut Profesional dan Sesuai Aturan

Dekan FISIP USU Hatta Ridho. (Ist)

Medan – Hasil Panitia Seleksi (Pansel) jabatan eselon 2 di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai tepat dan profesional oleh kalangan akademisi. Mereka meyakini Pansel telah bekerja sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), Dr. Hatta Ridho, SSos, MSP, saat diwawancarai di Kampus USU Medan, Kamis (24/10/2024), menyatakan keyakinannya bahwa Pansel tersebut kompeten dan memiliki integritas.

Menurut Pakar Ilmu Administrasi Publik ini, kinerja Pansel dalam proses lelang jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa hasil Pansel menunjukkan kandidat yang unggul berdasarkan kemampuan manajerial, yang merupakan indikator bahwa uji kompetensi telah mencakup tiga aspek penting: manajerial, sosial-kultural, dan teknis.

“Hasil ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat di Sumatera Utara ke depan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dekan juga menegaskan pentingnya kemampuan manajerial bagi seorang pemimpin di bidang kesehatan, khususnya untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan. Ia menyebutkan bahwa kemampuan ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan dalam kolaborasi lintas sektor, pengelolaan sumber daya manusia, pemanfaatan anggaran, dan implementasi program kesehatan yang berdampak luas.

Seorang kepala dinas dengan manajerial yang baik, apalagi jika memiliki rekam jejak sukses di bidang kesehatan, seperti saat menjabat sebagai kepala daerah atau Penjabat (Pj) Bupati, dapat memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih efektif.

Selain itu, kemampuan memfasilitasi kerja sama lintas sektor menjadi krusial dalam mengatasi berbagai tantangan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, Dekan optimistis bahwa Pansel telah memperhatikan Permenkes, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengharuskan Kepala Dinas Kesehatan memiliki latar belakang pendidikan kesehatan. Namun, dengan keluarnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, persyaratan ini tidak lagi berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Aprillia Haslantini, menjelaskan bahwa proses seleksi jabatan merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 14 menegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi Pratama merupakan jabatan manajerial, dan tidak ada ketentuan khusus mengenai latar belakang pendidikan pendaftar.

Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 telah digantikan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, keberhasilan Muhammad Faisal Hasrimy, Pj Bupati Langkat, yang meraih nilai tertinggi dalam seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, menjadi bukti bahwa kemampuan manajerial sangat diutamakan. Faisal, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Serdang Bedagai, dinilai memiliki pengalaman manajemen yang kuat.

Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, Faisal dipandang mampu memimpin dan membangun sektor kesehatan yang kompleks di Sumatera Utara. Penempatan pejabat yang mengutamakan kemampuan manajerial dianggap kunci untuk memastikan pelayanan publik, khususnya kesehatan, berjalan efektif di provinsi. (SC08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *