Dansatgas Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto: Lau Kawar Bukan Objek Wisata

Sumutcyber.com, Karo – Di tengah pandemi Covid-19, Dandim  0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto kembali menekankan agar tetap mematuhi zona – zona bahaya dari Gunung Api Sinabung dan Patuhi protokol kesehatan dan juga tidak memasuki zona merah Sinabung khususnya Danau Lau Kawar dan Aliran Sungai Lau Borus .

Sampai detik ini Gunung Sinabung masih berstatus siaga. Untuk itu, baik warga maupun tamu wisata dilarang memasuki zona-zona bahaya yang ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan pemerintah. Semua kawasan zona merah tersebut telah dibuat portal maupun spanduk tulisan tanda dilarang masuk.

Imbauan ini disampaikan Ketua Dansatgas Tanggap Darurat Sinabung Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto kepada wartawan, Jumat (21/5/2021) di ruang kerjanya.

“Dengan ini saya menyatakan agar masyarakat di sekitar lereng Sinabung dan para wisata, maupun setiap orang supaya dilarang keras memasuki kawasan “zona merah” khususnya ke Danau Lau Kawar,  Danau Lau Kawar tersebut bukan tempat objek wisata,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sebab, potensi terjadinya erupsi dan guguran awan panas masih sangat tinggi, selanjutnya informasi terkait aktivitas Sinabung harus didapat dari unsur pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan . Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto meminta kepada media massa agar disebarluaskan guna diketahui masyarakat, pencinta alam dan wisatawan.

Terpisah, Kepala Pusat Vulkanologi Gunung Sinabung Armen Putra menyatakan, terus membesarnya kubah lava tersebut, ditambah juga dengan tekanan magma dari dalam perut gunung.

“Selagi kubah lava masih ada jadi potensi guguran dan awan panas masih tinggi. Untuk tekanan dan jarak luncur masih terus fluktuatif tergantung dari dorongan,” kata Armen menjawab wartawan.

Sampai saat ini, lanjutnya, aktivitas gunung terpantau masih terus mengeluarkan material abu vulkanik dan dapat berubah sewaktu-waktu bahkan beberapa hari lalu sempat juga tertutup abu vulkanik di beberapa desa yang berada di Kecamatan Namanteran.

Dikatakan, berdasarkan data sementara tersebut, maka status Gunung Api Sinabung masih ditetapkan pada level 3, dapat berubah tergantung suplai magma di dalam perut gunung.

Atas itu, ia mengimbau, masyarakat atau pengunjung tetap menjauhi kawasan zona merah, radius 3 kilometer dari puncak gunung.

“Kemudian radius sektoral 5 kilometer untuk sektor selatan-timur, dan radius 4 kilometer untuk sektor timur-utara,” tegas Armen.

Artinya, demi keselamatan warga, zona-zona bahaya itu harus steril dari segala aktivitas. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *