Dalam 20 Hari, 41 Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Sergai

Sumutcyber.com, Serdangbedagai – Sebanyak 41 pria diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu berhasil diringkus Tim Sat ResNarkoba Polres SerdangBedagai, selama lebih kurang 20 hari, mulai 2 Februari 2022 sampai 24 Februari 2022.

“Hasil yang diperoleh selama Operasi Antik itu kita ungkap 34 laporan polisi, atau 34 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang,” ujar Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud.

Lanjut Ali, dari 41 orang tersangka, 34 orang pengedar dan 7 orang pemakai.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, sabu sebanyak 284,28 gram, ganja 0,94 gram, dan ekstasi 1,27 gram atau dua butir,” ujar Ali.

Sementara itu, pasal yang disangkakan untuk pengedar, pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penahanan minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pasal yang disangkakan untuk pemakai, pasar 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika paling lama empat tahun penjara.

Amatan wartawan Sumutcyber.com semua barang bukti yang diamankan langsung dimusnahkan dengan cara diblender.

“Dari barangbukti narkotika jenis sabu yang diamankan, bisa menyelamatkan seribu jiwa. Ke 41 orang diamankan di beberapa lokasi wilayah hukum Kabupaten Serdangbedagai,” tutup Kapolres Sergai. (SC-Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *