Sumutcyber.com, Binjai – Polsek Binjai Kota menangkap 2 orang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) Kamis (14/4/2022). Keduanya ditangkap usai dilaporkan karena mencuri pagar madrasah di, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, kedua pria tersebut bernama MA (35) dan TA(24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Binjai Kota.
Iptu Junaidi menjelaskan, aksi pencurian keduanya dilakukan, Rabu, 13 April. Pencurian itu, pertama kali diketahui saat pemilik madrasah bernama Robi Antoni datang ke madrasah miliknya.
“Sekira Pukul 08.00 Wib Pelapor bersama temannya datang ke madrasah dan melihat 1 buah pagar sekolah madrasah sudah hilang,”ujar Iptu Junaidi, Jumat (15/4/2022).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Binjai Kota.
Polisi yang mendapat laporan itu lalu menyelidiki kasus ini dan memburu pelaku. Hasilnya, kedua pelaku ditangkap di seputaran Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, Kamis, 15 April.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, membawa dan mengamankan pelaku ke komando Polsek Binjai Kota,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, becak motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian. “Mereka dikenakan Pasal 363 Subsidair 362 dari KUHPidana,” tutupnya. (SC03)