Cekik Ibu Kandung, Nelayan Sergai Ditangkap

Sumutcyber.com, Medan – Nelayan berinisial MF (26) menganiaya ibu kandung sendiri, Rabu (22/12/2021) sore di Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kapolsek Tanjung Beringin, Iptu Tobat Sihombing, melalui Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai Iptu R Gultom mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibunya yang juga korban bernama Da (63).

Bacaan Lainnya

“Hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, sore, pelaku yang juga anak pelapor tiba-tiba datang dari dapur dan mengatakan kepada kakak kandungnya (saksi) kau kerja di warung 75 aja,” kata Iptu Gultom, Minggu (26/12/2021).

Mendengar perkataan pelaku itu, pelapor marah dan memukul bahu sebelah kanan anaknya itu. Tak terima bahunya dipukul ibunya, pelaku langsung membalas dengan mencekik leher pelapor.

“Pelaku membalas dengan mencekik leher korban dan menolak badannya sehingga ibunya itu jatuh terlentang. Akibatnya kepala bagian belakang korban bengkak dikarenakan terbentur lantai rumah,” jelasnya.

Tak terima mendapatkan perlakuan seperti itu dari anak kandungnya, korban lantas melaporkannya ke Polsek Tanjung Beringin.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Tanjung mengetahui keberadaan pelaku yang sering nongkrong dipinggir jalan Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin. Pelaku ditangkap tanggal 23 Desember,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Beringin guna diperiksa.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi, pelaku terbukti melakukan penganiayaan. Pelaku Pasal 351 Ayat 1 dari KUHPidana,” tutupnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *