Cegah 3C dan Geng Motor, Polrestabes Medan Gempur Lokasi Rawan Kriminalitas

Sumutcyber.com, Medan – Polrestabes Medan terus menciptakan suasana aman dan kondusif di masyarakat Kota Medan. Kali ini, dengan melakukan patroli malam di tempat rawan kriminalitas di wilayah hukumnya.

Oleh karena itu, Polrestabes Medan terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan, curas, Curat, Curanmor (3C) dan geng motor.

Untuk mengantisipasi kejahatan jalanan tersebut, Tim Patroli Polrestabes Medan menyeser beberapa lokasi yang dianggap rawan tindak kejahatan jalanan dan kriminalitas.

Tim Patroli yang terdiri dari personel Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Intel  dan SI Propam menyeser ke kawasan Amplas dan wilayah Kecamatan Patumbak yang cukup luas itu, Senin (30/5/2022) malam hingga Selasa (31/5/2022) dini hari.

Bacaan Lainnya

Sebelum patroli dilakukan, personel mengambil apel di halaman Mapolrestabes Medan dipimpin  Kasubbagdal Ops Polrestabes Medan Kompol Daulat Simamora.

Saat apel, Kompol Daulat menyampaikan kegiatan rutin patroli malam untuk mengantisipasi adanya indikasi kejahatan jalanan.

“Curas, curat, curanmor, pungli, geng motor dan balap liar bisa kita antisipasi dengan patroli sesering mungkin. Apabila menemukan adanya kerumunan (kumpul) warga saat tengah malam segera dibubarkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.

Pelaksanaan apel patroli gabungan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi Kasus kejahatan jalanan curas, curat dan curanmor (3C) di masa Pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Sasaran patroli malam ini kembali mengarah ke wilayah Patumbak, Medan Amplas sesuai atensi pimpinan tepatnya daerah terminal. Nantinya dalam laksanakan mobile jika ditemukan kumpulan masyarakat diimbau agar segera membubarkan diri.

Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan mencurigakan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Pelaksanaan patroli antisipasi kejahatan dan himbauan kamtibmas kepada masyarakat ke tempat-tempat tertentu di jam-jam rawan kejahatan jalanan, guna menciptakan situasi harkamtibmas yang kondusif. (SC06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *