• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 3 Juli 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Akan Pertegas Sanksi CPNS dan PPPK Undur Diri

by Redaksi
3:03 PM, 31 Mei 2022
in Nasional
0 0

Tjahjo Kumolo. (Sumber: menpan.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, ada 105 CPNS yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan CPNS 2021. Para CPNS yang mundur tersebut tersebar di berbagai instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hal ini merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong. Hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

Ia meminta kementerian dan lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

Baca Juga:

Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Kasetukpa Lemdiklat Polri Tutup Latihan Integrasi Pendidikan Diktukpa TNI AD dan Setukpa Polri

Jokowi: Tjahjo Kumolo Seorang Pribadi Tenang dan Sederhana

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, dilansir dari laman menpan.go.id, Senin (30/5/2022).

Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya. “Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Selanjutnya, Menteri Tjahjo menjelaskan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik CPNS maupun PPPK, pada tahun anggaran berikutnya. (SC03)

Tags: CPNS dan PPPK Undur Diri akan DisanksiCPNS Mengundurkan DiriPPPK Mengundurkan Diri
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

PWI Sergai Bantu Fasilitasi Perawatan Davila Pasien Luka Bakar

Next Post

Cegah 3C dan Geng Motor, Polrestabes Medan Gempur Lokasi Rawan Kriminalitas

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Cegah 3C dan Geng Motor, Polrestabes Medan Gempur Lokasi Rawan Kriminalitas

Cegah 3C dan Geng Motor, Polrestabes Medan Gempur Lokasi Rawan Kriminalitas

Polrestabes Medan Ajak Nasabah dan Karyawan Bank Terapkan Prokes

Polrestabes Medan Ajak Nasabah dan Karyawan Bank Terapkan Prokes

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Pakpak Bharat Ikuti Busana Karnaval Dan Pawai Budaya Hut Kota Medan Ke-432

Pakpak Bharat Ikuti Busana Karnaval Dan Pawai Budaya Hut Kota Medan Ke-432

6:51 PM, 2 Juli 2022
Polres Langkat Gelar Rapat Koordinasi Penanganan PMK Terhadap Hewan Ternak Ruminansia

Polres Langkat Gelar Rapat Koordinasi Penanganan PMK Terhadap Hewan Ternak Ruminansia

2:52 PM, 2 Juli 2022
Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

12:23 PM, 2 Juli 2022

Jambore Nasional FEVCI di Danau Toba, Musa Rajekshah: Bangkitkan Sport Tourism di Sumut

12:01 PM, 2 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist