Sumutcyber.com, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengingatkan seluruh camat dan lurah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan benar dan sebaik-baiknya. Di samping itu, aparatur Pemko Medan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini bertanggungjawab terhadap wilayahnya masing-masing.
“Yang penting lagi jangan melanggar peraturan yang berlaku, khususnya menyangkut hal-hal yang terkait dengan masalah korupsi. Apakah itu terkait gratifikasi maupun suap dan sebagainya,” kata Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat memimpin Rapat Koordinasi Pembinaan Camat dan Lurah di Ruang Rapat III Balai Kota Medan, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, tegas Sekda, Wali Kota juga minta kepada camat dan lurah untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dalam memberikan pelayanan tersebut, Wiriya mengingatkan agar seluruh camat dan lurah tidak mengharapkan imbalan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Saya ingatkan kepada seluruh camat dan lurah agar tidak melakukan pengutipan liar (pungli) atau pun mengharapkan imbalan dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Ingat, camat dan lurah merupakan pusat pelayanan terdepan Pemko Medan,” imbaunya didampingi Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan HM Sofyan, Kepala Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap serta Kabag Tata Pemerintahan Andi Mario.
Baik atau tidaknya pelayanan Pemko Medan kepada masyarakat, tegas Wiriya, tercermin dari pelayanan camat dan lurah. Sebab, ungkapnya, camat dan lurah merupakan ujung tombak Pemko Medan yang paling dekat dengan masyarakat. “Untuk itu, kami harap camat dan lurah selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena itu merupakan tugas yang harus kita jalankan,” harapnya.
Di samping itu, rapat juga berkembang membahas mengenai kinerja para camat dan lurah, termasuk menyangkut masalah kebersihan. Ditegaskan Wiriya, tidak ada alasan Kota Medan tidak bersih. Sebab, camat dan lurah memiliki tenaga baik pasukan Melati dan Bestari, serta didukung peralatan kebersihan.
“Camat dan lurah juga memiliki Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU). Setiap kecamatan memiliki 10 orang P3SU dan kelurahan memiliki 5 orang P3SU. Ditambah lagi dengan kepala lingkungan (kepling). Mereka semua digaji dengan Upah Minimum Kota (UMK). Jadi mereka harus bekerja 8 jam sehari. Jika dilaksanakan dengan baik, maka tak mungkin Kota Medan tidak bersih dan masih tergenang air,” tegasnya. (SC03)
Sumber:
Instragram : Pemko.Medan
Facebook : Pemko Medan