Buruh di Sumut Tolak Tapera

Puluhan pekerja dan buruh yang tergabung dalam. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Sumut menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (20/6/2024). (Ist)

Medan – Puluhan pekerja dan buruh yang tergabung dalam. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Sumut menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (20/6/2024).

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa membawa berbagai spanduk dengan berbagai tulisan.

Mereka mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Koordinator aksi Rifai mengaku sangat terbebani oleh Tapera yang wajib dipatuhi, dengan besaran simpanan adalah 3 persen dari gaji atau upah.

Bacaan Lainnya

Besaran ini dibagi menjadi 0,5% yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% yang harus dibayarkan oleh pekerja.

Rifai menjelaskan, selama ini para pekerja sudah dibebankan dengan iuran, dan pajak dan lain-lain yang sangat berimbas pada gaji yang diterima pekerja.

“Lalu, kenaikan harga bahan pokok yang terus naik, membuat kami para pekerja menjadi sangat terjepit, dengan gaji yang tersisa tak sampai 1 juta, belum lagi angsuran rumah,” katanya.

Untuk Tapera sendiri yang akan diberlakukan, dengan akhir pendaftaran yang wajib dibayarkan pekerja paling lambat Mei tahun 2027, diyakini akan membawa masalah.

Menurut Rifai, jika pekerja sudah berusia di atas 50 tahun dan dipecat dari perusahaan, siapa yang menjamin tabungan itu dapat diambil, jika baru saja tahun ikut program Tapera tahun 2027 nanti.

“Terus uang yang disimpan milik pekerja yang jumlahnya triliunan rupiah, nanti untuk siapa. Apa untuk calon presiden,” sindirnya.

Karenanya, Rifai atas nama serikat dan federasi buruh mendesak DPRD Sumut menyuarakan aspirasi mereka ke pusat, untuk segera mencabut PP No 21 tahun 2024 tentang Tapera.

Rifai juga mengimbau para serikat buruh untuk tidak memilih wakil rakyat jika tidak memihak kepentingan masyarakat.

Aksi mereka diterima Amsar Saragih dari Fraksi Demokrat, yang berjanji akan meneruskan aspirasi berupa lima tuntutan ke pemerintah pusat.

Di antaranya, selain cabut PP No 21/2024 tentang Tapera, juga cabut UU No 26 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Tolak RUU Kesehatan yang merugikan pekerja sebagai peserta Jamsostek, tolak kenaikan BBM, listrik, dan pajak serta berantas korupsi yang menyebabkan rakyat menderita.

Usai mendengarkan janji DPRD Sumut, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib, untuk selanjutnya menuju ke kantor BPJS Medan. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *