Bupati Toba Kukuhkan Jabatan 227 Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Bupati Toba Poltak Sitorus, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 227 kepala desa menjadi delapan tahun di Pendopo Rumah Dinas Bupati di Balige pada Kamis, 27 Juni 2024. (Dok. Pemkab Toba)

Toba – Bupati Toba Poltak Sitorus, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 227 kepala desa menjadi delapan tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 6 Juni 2024.

Upacara pengukuhan ini dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati di Balige pada Kamis, 27 Juni 2024, dan dihadiri oleh Forkopimda serta para camat se-Kabupaten Toba.

Surat Keputusan ini tertuang dalam:
1. Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 459 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 786 Tahun 2019 mengenai Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di beberapa kecamatan untuk periode 2019-2025.

2. Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 460 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Toba Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di beberapa kecamatan untuk periode 2022-2028.

Bacaan Lainnya

3. Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 461 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Toba Nomor 689 Tahun 2023 mengenai Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di beberapa kecamatan untuk periode 2023-2029.

4. Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 462 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 119 Tahun 2020 mengenai Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Siantar Utara untuk periode 2020-2026.

5. Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 463 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Toba Nomor 724 Tahun 2021 mengenai Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pengganti Antar Waktu Hasil Musyawarah Desa untuk periode 2019-2025 di Desa Balige II Kecamatan Balige.

Dalam sambutannya, Bupati Poltak Sitorus meminta agar para kepala desa mampu menyelesaikan visi-misinya dengan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Ini anugrah, jabatan Bapak-Ibu kepala desa diperpanjang dua tahun menjadi delapan tahun. Jadikan perpanjangan masa jabatan ini untuk menuntaskan visi-misi Bapak-Ibu sebagai kepala desa,” katanya.

Bupati Poltak Sitorus juga mengingatkan pentingnya bekerja dengan tulus melayani masyarakat dengan kepribadian Batak Naraja dan etos kerja “HIPAS” yang merupakan singkatan dari HIbas (cekatan), PAdot (rajin), togoS (kuat dan pantang menyerah). Ia juga menekankan pentingnya terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan setiap kekurangan (Pature Torus dan Torus Pature).

Dengan mengucapkan selamat atas perpanjangan jabatan para kepala desa, Bupati Poltak Sitorus berharap para kepala desa bisa mengemban amanah ini dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *