Bupati Toba Apresiasi Penyuluhan Hukum Anti Korupsi di Kecamatan Silaen

Bupati Poltak Sitorus menghadiri Penyuluhan Hukum Anti Korupsi di Kecamatan Silaen. (Dok. Pemkab Toba)

Toba – Bupati Kabupaten Toba Poltak Sitorus mengapresiasi dan menyambut baik acara Penyuluhan Hukum Anti Korupsi dengan narasumber dari Tim penyuluhan Hukum Anti Korupsi dari Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Silaen Kabupaten Toba, Senin (20/5/2024).

“Saya senang dan bangga atas kedatangan tim, sepakat katakan no (tidak) pada korupsi,” kata Poltak Sitorus di hadapan para peserta guru, kepala desa dan perangkatnya se-Kecamatan Silaen.

Dia mengatakan dalam era kepemimpinannya ia telah melaksanakan dalam hal mutasi dan promosi ASN, tidak ada membayar atau pungutan.

Hal itu dilakukan untuk mencegah rantai pungutan. Misalnya jika ada pungutan ke Kepala Dinas Pendidikan, maka Kepala Dinas melakukan hal sama ke bawahannya, kemudian lanjut ke para guru, guru ke murid lantas murid meminta kepada orang tuanya.

Bacaan Lainnya

“Itu tidak ada di Kabupaten Toba ini,”kata Bupati Poltak Sitorus sembari bertanya langsung apakah ada pungutan kepada kepala sekolah? sontak kepala sekolah yang ditanya menjawab tidak ada pungutan.

Bupati Poltak Sitorus menambahkan, bahwa dalam pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan ini dibutuhkan adanya integritas. Integritas ini adalah aset terbesar kita untuk membangun negeri.

Kemudian sebagai aparatur negara di Pemkab Toba itu harus melayani dengan sikap Batak Naraja (Marugamo /peduli, Maradat/sopan santun, Marparbinotoan/pintar bijaksana,dan Maruhum/ taat aturan dan hukum).

Di samping itu ASN haruslah memiliki prinsip BE FAST. Ini yang dimaksud adalah “Believe” yang memiliki arti percaya bahwa kita bisa menjadi guru naraja, “Execute” yakni kalau kita percaya mampu menjadi guru naraja maka kerjakan, “Focus” yakni menjadi guru naraja baiknya fokus pada tujuan, “Active” yaitu aktif bertanya, mencari informasi, aktif belajar meningkatkan kemampuan dan aktif menuliskan hal hal yang penting dan berguna, “State” yakni ciptakan situasi lingkungan sebagaimana baiknya, serta “Teach” yakni ajarkan segala sesuatu yang baik pada dirimu, pada lingkungan dan pada sesamamu.

Dia meminta kedua hal ini dicatat dan dilaksanakan oleh semua ASN yang hadir dalam acara penyuluhan ini.

Diketahui di Desa Lumban Dolok ini ada Kelompok Sadar Hukum sebanyak 25 orang.

Narasumber kegiatan tersebut DR.Manotar Tampubolon SH. MH, DR.Fernando Silalahi SH. MH daei Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta dan DR.Nelson Simanjuntak SH. MH dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Hadir juga Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman J.Siagian, SH, Camat Silaen Tumpal Panjaitan dan perwakilan unsur Muspika Silaen. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *