Bupati H. Surya Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji 45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024 – 2029

Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029 di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan, pada Senin (09/09/2024). (Dok. Pemkab Asahan)

Asahan-Bupati Asahan, H. Surya, BSc, menghadiri pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024-2029 di Aula Rambate Rata Raya, lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Asahan, pada Senin (09/09/2024).

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Asahan Periode 2024-2029 dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan, H. Benteng Panjaitan. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Dandim 0208 Asahan, perwakilan Danlanal Asahan, Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Ketua TP PKK Asahan, Wakil Ketua I TP PKK Asahan, sejumlah pejabat OPD, para camat, rekan-rekan media, serta tamu undangan lainnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan, Syahrul Efendi Tambunan, SH, membacakan Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/517/KPTS/2024 tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2024-2029.

Selanjutnya, Syahrul Efendi juga membacakan Pengumuman Nomor 200.1.5.9/1013/Persidangan.Setwan/IX/2024 tentang pimpinan sementara DPRD Kabupaten Asahan, yang menetapkan H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M sebagai Ketua Sementara dan Rosmansyah, S.TP sebagai Wakil Ketua Sementara.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Halida Rahardhini, SH., M.Hum. Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyematan lencana DPRD.

Penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD lama, H. Benteng Panjaitan, kepada pimpinan sementara, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M, menandai pergantian pimpinan.

Dalam pidato Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang disampaikan oleh Bupati Asahan, H. Surya, BSc, beliau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah Daerah, aparat keamanan TNI/Polri, media, serta masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama sehingga pemilu berlangsung demokratis, lancar, dan damai.

Surya juga menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dalam hal ini, terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan oleh anggota DPRD yang baru dilantik.

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, DPRD adalah bagian integral dari pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih melalui pemilu dengan pencalonan dari partai politik. Ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang memungkinkan calon dari jalur perseorangan. Meski demikian, sebesar apapun kepentingan partai politik, para anggota DPRD diharapkan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Selain itu, Surya mengingatkan pentingnya anggota DPRD menjalankan tiga fungsi utama yang diatur dalam Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2014, yaitu fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Pada kesempatan ini, Bupati Asahan juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang dilantik serta penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa mereka kepada bangsa dan negara.(SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *