Bunuh Ketua MUI Labura, Anto Dogol Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sumutcyber.com, Labura – Pelaku pembunuhan Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Aminurasyid Aruan bernama Suriyanto alias Anto Dogol (36) dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Sumut, Rabu (19/1/2022)

Jaksa Andri Rico Manurung menilai, terdakwa dianggap secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan matinya orang lain dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa, selama seumur hidup,” ujar Andri Rico.

Usai membacakan tuntutan majelis hakim yang diketuai Welly, menunda persidangan hingga pekan depan, agendanya mendengar pembelaan atau pledoi dari terdakwa

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan sebelumnya pembunuhan dilakukan di  Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

Peristiwa bermula saat  terdakwa bersama rekannya Solihin, ketahuan mencuri sawit di ladang milik korban pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban lalu menegur  terdakwa dan menasihatinya agar tidak mencuri lagi.

Namun, terdakwa merasa tersinggung, esok harinya, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menunggu pelaku di lokasi kejadian sambil membawa parang panjang.

Terdakwa menunggu korban lewat,  kemudian terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa, sambil mengasah parangnya menggunakan batu.

Lalu sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang dari sepeda motor Honda Astrea Legenda hitam BK 4846 JA.

Saat korban hampir mendekati persembunyiannya, terdakwa langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban.

Pada saat itu korban menangkisnya dengan tangan kiri, korban pun terjatuh ke arah kiri. Kemudian terdakwa mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang telah jatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung, pelipis dan bola mata kiri.

Saat itu, korban berusaha menghindar, namun saat hendak kabur dalam posisi telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang korban.

Tak sampai di situ terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas korban.

Saat kejadian masyarakat sempat datang dan berteriak histeris, sehingga terdakwa kabur. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap terdakwa hari itu juga. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *