Botoma Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Pegawai Honor di Toba

Sekretaris Boru Toba Marsada (Botoma) Kabupaten Toba Rhiny Sitorus.

Sumutcyber.com, Toba – Sekretaris Umum LSM Boru Toba Marsada (Botoma), Rhiny Sitorus menegaskan, akan terus mengawal kasus dugaan pelecehan terhadap pegawai honorer yang diduga dilakukan oknum pejabat di salah satu dinas di Pemkab Toba hingga ke pengadilan.

“Korban, pelaku, dan saksi-saksi sudah diperiksa. Kami Botoma tetap optimis dengan kinerja Polres Toba, karena sudah banyak korban kekerasan seksual yang kami dampingi, semuanya sampai ke pengadilan,” kata Rhiny Sitorus Jumat (8/9/2023).

Sebelumnya, oknum pejabat di salah satu Dinas diadukan ke Polres Toba dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, sebagai pegawai kontrak di dinas yang sama.

Korban sudah dua kali dipanggil dan dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Toba pada Agustus 2023, dan polisi pun sudah meminta keterangan dari beberapa pejabat pada salah satu dinas dan seorang wartawan sebagai saksi. Si terlapor, pejabat yang sudah beristri itu, juga sudah diperiksa polisi.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang diperoleh wartawan, kasus ini terjadi ketika korban sendirian duduk bekerja  pada malam hari 20 Juni 2023, tiba-tiba masuk pejabat tersebut dan langsung memeluk korban. Kemudian korban melepaskan diri dari pelukan tangan pelaku, tetapi pelaku mencoba kembali memeluk korban, lalu korban mendorong tangannya.

Kemudian korban keluar dari gedung dan menelepon atasannya, salah satu Kepala Bidang, untuk melaporkan peristiwa itu. Korban juga menelepon orang tuanya di Medan, lalu menelepon temannya, seorang wartawan di Balige.

Berhari-hari setelah peristiwa 20 Juni, terduga pelaku mendatangi orang tua korban di Medan untuk minta maaf, tapi dia membantah memeluk korban, melainkan dia mengaku hanya memijit bahunya.

Kasus ini pun sempat ditangani tim internal Pemkab Toba, tapi tidak ada sanksi terhadap pelaku , karena Pemkab Toba baru akan menjatuhkan sanksi apabila sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Karena selama satu bulan lebih Pemkab Toba tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, maka akhirnya korban didampingi keluarganya mengadukan kasus ini ke Polres Toba, Agustus 2023, dengan nomor laporan polisi LP/B/308/VIII/2023/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT.

Setelah peristiwa 20 Juni malam, mulai besoknya, 21 Juni, hingga saat ini korban tidak lagi berani datang bekerja. (SC-JT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *