Sumutcyber.com, Medan – Langkah dan strategi yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah menyiapkan lahan perdagangan yang representatif, strategis dengan kapasitas yang memadai.
Selain itu, Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada PKL melalui Tim Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari beberapa OPD terkait serta menyiapkan Produk Hukum sebagai dasar dalam penertiban PKL.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution, ketika menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-P dalam paripurna DPRD Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Ranperda Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, di Gedung DPRD Medan, Senin (23/8/2021).
Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE ini dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ihwan Ritonga, Bahrumsyah, Rajuddin Sagala dan Wakil Wali Kota Aulia Rahman serta sejumlah Anggota DPRD Medan.
Dikatakan Wali Kota Medan, terkait kewajiban PKL dalam membayar biaya jasa pelayanan bahwa kewajiban atas jasa pelayanan yang diterimanya seperti kewajiban atas jasa kebersihan dan jasa keamanan, dimana kewajiban atas pelayanan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
“Pemko Medan juga akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pusat perbelanjaan dalam memberdayakan PKL melalui program Penataan dan Peremajaan Tempat usaha PKL, Peningkatan kemampuan berwirausaha, promosi usaha dan event pada lokasin binaan serta berperan aktif dalam penataan agar PKL menjadi lebih tertib, Bersih, indah dan nyaman,” Kata Wali Kota Medan.
Selanjutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra, terkait dengan penertiban dan penggusuran PKL agar tidak terjadi bentrokan, Bobby Nasution menjelaskan bahwa Pemko Medan telah mengakomodirnya dalam Ranperda tentang Penetapan Zonasi dan Aktivitas PKL dengan memberuk Satuan Tugas Khusus yang bertugas dalam pelaksanaan penataan dan pembinaan PKL.
“Satuan Tugas Khusus ini nantinya bertugas meliputi Perencanaan, Penataan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Penegakan hukum. Selain itu Sanksi terhadap PKL yang melanggar peraturan dijatuhkan setelah PKL tersebut diperingatkan secara tertulis sebanyak 3 kali, jika sudah diperingatkan maka akan dikenakan sanksi sesuai perundangan-undangan,” jelas Bobby Nasution.
Bobby Nasution menambahkan, pihaknya memiliki strategi agar menjadikan PKL ini sebagai aset bukan sebagai masalah. Salah satunya adalah dengan digaungkannya kawasan Kesawan sebagai The Kitchen of Asia.
“Dengan penataan, penertiban dan pembinaan yang dilakukan, aktivitas PKL dikawasan tersebut kita harapkan akan menarik perhatian wisatawan lokal maupun mancanegara sebagai sentra pusat kuliner yang diperhitungkan kelak keberadaannya di kawasan lokal maupun Asia,” Ungkap Bobby Nasution.
Kemudian, Bobby Nasution menjelaskan, lokasi PKL akan dibagi menjadi tiga zona, diantaranya zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/ aktivitas PKL. Zona kuning merupakan lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat bersyarat serta zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.
“Penetapan zonasi aktivitas PKL merupakan langkah dari Pemko Medan untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kemanusiaan, kesejahteraan , ketertiban dan kepastian hukum. Dengan ditetapkannya sistem zonasi ini nantinya diharapkan para pelaku usaha PKL tetap dapat berdagang karena meraka telah memiliki payung hukum dan mereka juga difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor Informal,” ujar Bobby Nasution menanggapi pemandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional.
Usai menyampaikan seluruh tanggapannya atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Medan, Wali Kota Medan menyerahkan nota jawabannya kepada Ketua DPRD Medan. Sebelum ditutup Rapat Paripurna ini diisi dengan pembentukan Panitia Khusus. (SC03)