Pakpak Bharat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, pada 28 Juli 2024. Posko ini didirikan sebagai bagian dari upaya pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan berlangsung mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengajukan aduan terkait hak pilih dalam pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.
Peluncuran posko tersebut merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat juga akan melaksanakan patroli pengawasan yang berlanjut hingga hari pemilihan pada 27 November mendatang.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, para pemangku kepentingan, dan stakeholder untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses pencocokan dan penelitian data pemilih. Kami juga menghimbau agar setiap dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan daftar pemilih segera dilaporkan,” ujar perwakilan Bawaslu.
Proses pencocokan dan penelitian data pemilih ini diawasi secara langsung oleh jajaran Bawaslu, dengan fokus pada kesesuaian data pemilih, pemenuhan hak pilih bagi kelompok masyarakat penyandang disabilitas, masyarakat rentan yang berpotensi tidak terakomodir hak pilihnya, serta masyarakat yang berada di daerah terpencil. (SC-Dem)