Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang calon penumpang Garuda diamankan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, karena membawa sabu seberat 4.000 gram pakai koper, Selasa (28/2/2023). Narkoba itu rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Head of Corporate Secretary and Legal Bandara Kualanamu, Dedi Al Subur membenarkan adanya penangkapan penumpang Garuda karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Penumpang yang diamankan AA (47) warga Aceh Utara tujuan Medan-Jakarta dengan maskapai Garuda,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Selasa (28/2).
Dedi menjelaskan, penggagalan narkoba ini berawal ketika petugas Avsec melakukan pemeriksaan dan pemantauan pada layar monitor X-ray. Dalam pemeriksaan itu terdeteksi salah satu koper milik penumpang terindikasi membawa barang terlarang yang masuk dalam kategori jenis Narkotika.
“Petugas Avsec melakukan komunikasi dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Calon AA,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada koper tersebut, didapati barang yang diduga sejenis narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 bungkus plastik.
“Terdapat 16 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat kurang lebih 4.000 gram,” bebernya.
Penumpang Air Asia dengan barang bukti dibawa ke posko Avsec. Kemudian
pada pukul 10.02 WIB diserahkan kepada pihak Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut. (SC03)