Sumutcyber.com, Simalungun – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial Man (44) yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/10/2021).
Awalnya, masyarakat memberikan informasi bahwa pelaku Man sering menjadikan rumahnya di Nagori Karang Rejo sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (13/10/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus Pelaku Man.
Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau brutto 0,67 gram, 1 unit HP merk Samsung, 3 plastik klip kosong, 1 pipet plastik, Uang hasil penjualan shabu Rp 600 ribu dan 2 bungkus kotak rokok.
Diinterogasi, pelaku Man mengakui sabu itu miliknya yang merupakan sisa dari sabu sudah dijualnya dengan uang hasil penjualan sudah terkumpul Rp600 ribu. Pelaku Man juga mengaku baru dua bulan jualan sabu yang dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Simpang Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.
Adanya pengakuan itu Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono memperintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Man dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Man sudah diamankan gunakan dilakukan pengembangan dan proses penyidikan sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono. (SC-K7TG)
Discussion about this post