Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Fakarich, Guru Trading Indra Kenz ke Kejari Medan

Fakar Suhartami (Sumber: Instagram @fakarich)

Sumutcyber.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option aplikasi Binomo.

Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Karta menyebutkan, tersangka yang bakal dilimpahkan ke jaksa yakni Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich.

“Hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkas perkara Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum pada Jumat lalu (29/7/2022),” kata Karta di Jakarta, dilansir dari laman Humas.polri.go.id, Senin (1/8/2022).

Setelah dinyatakan lengkap, Karta menyebut penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya, Fakarich dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/6).

Bacaan Lainnya

“Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya di Medan,” ujar dia.

Karta melanjutkan, berkasnya lima tersangka lainnya sudah tahap I dan sudah dilakukan pengembalian berkas (P-19) sesuai petunjuk jaksa peniliti. Saat ini berkas masih diteliti jaksa.

“Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti,” kata dia.

Kelima tersangka itu adalah Brian Edgar Nababa, Wiky Mandara Nurahadi, Indra Kenz, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.

Sebagai informasi, penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *