Sab. Mei 4th, 2024

Fakarich, Guru Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo

By Redaksi Nov3,2022
Fakar Suhartami (Sumber: Instagram @fakarich)

Sumutcyber.com, Medan – Fakar Suhartami alias Fakarich, terdakwa kasus penipuan lewat aplikasi Binomo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Medan, Rabu (2/11/2022).

Guru Indra Kenz ini dinyatakan bersalah lantaran perbuatan terdakwa dinilai menyesatkan hingga merugikan konsumen.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,”ujar Hakim Ketua Marliyus pada persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim menilai, terdakwa Fakarich aktif dalam kegiatan dilarang pemerintah tentang perjudian online. Selain itu, terdakwa terbukti dalam perkara yang membuat keuntungan sendiri dengan cara terselubung.

“Terdakwa dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana,” kata hakim.

Lebih lanjut, Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa juga menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong itu. Hal ini mengakibatkan banyak korban yang mengalami kerugian.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap hakim.

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga,” jelas hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Fakarich dengan pidana 8 tahun penjara, denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Usai membacakan vonis, majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa menanggapi putusan tersebut. Atas putusan itu kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.

Fakar diminta untuk mempromosikan investasi bodong Binomo melalui YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo. Perbuatan terdakwa membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa.

Kemudian, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa diwajibkan membayar sejumlah uang. Mereka yang telah terdaftar dalam kelas kursus pakar trading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa.

Namun sekalipun para peserta ikut kursus trading dan mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa, para peserta tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo.

Adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen dari jumlah uang pasangan.

Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat. Selain itu, terdakwa juga memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading. Padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (SC04)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *