Bantu Loloskan Pemudik, Personil Korlantas Polri Siap-siap Diganjar Kurungan 42 Hari

Launching SIM Nasional Presisi di Satpas Daan Mogot, Jakarta (13/4). (Foto : Korlantas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Istiono mewanti-wanti personilnya untuk tidak membantu meloloskan pemudik. Bagi yang nekad tetap membantu akan diganjar dua kali lipat hukuman.

Oleh sebab itu, dia menegaskan kepada seluruh personel yang bertugas pada Operasi Ketupat 2021 untuk memperketat pengawasan. “Kalau biasanya hukuman 21 hari kurungan, kali ini akan dua kali lipat,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dikutip dari Humas.polri.go.id, Rabu (14/4/2021).

Menurut Istiono, pihaknya juga akan menindak tegas para pengemudi dan pemilik travel gelap. Kendaraan dari travel gelap yang tertangkap berusaha meloloskan pemudik akan disita.

“Habis lebaran baru akan saya keluarkan. Saya tidak main-main kali ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia pun juga memastikan akan menutup seluruh akses jalan tikus sekecil apapun, bahkan di daerah yang sudah dipetakan banyak jalan tikus. Korlantas sendiri akan melakukan survei jalan tikus itu hari ini (14/3). “Purwokerto dan Banyumas khususnya,” tuturnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *