Bakar Rumah Paman, Seorang Pemuda Diamankan

Sumutcyber.com, Sergai – Ada ada saja tingkah pemuda TRS (25) warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ini. Dia nekat membakar rumah pamannya sendiri diduga karena pembagian harta warisan.

Alhasil, TRS berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Firdaus disebuah bengkel Las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (11/01/20201) sekira pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelaku membakar rumah Suburjoni Kolot (65) tak lain merupakan pamannya sendiri di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai. Kejadian bermula pada hari Jumat 21 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 21:00 WIB. Dimana korban sedang tertidur di ruang tamu rumah miliknya.

Korban Tiba-tiba mendengar suara mengucapkan salam dari teras rumahnya, selanjutnya korban berdiri dan membuka pintu rumah miliknya. Setelah dibuka terlihat seorang pria yang diketahui TRS yang langsung marah-marah kepada korban.

Saat itu korban dan pelaku langsung terlibat adu mulut dan pelaku meninggalkan rumah korban.

Sekira kurang 5 menit, pelaku kembali datang dengan membawa 1 botol Aqua yang berisikan minyak bensin dan menyiramkan ke dinding rumah korban dan langsung membakar rumah milik korban hingga menimbulkan api.

Selain membakar, pelaku juga melakukan pelemparan kaca jendela bagian samping rumah milik korban dengan menggunakan batu-bata sehingga mengakibatkan kaca jendela rumah milik korban mengalami pecah dan pelaku langsung meninggalkan lokasi rumah korban.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 ribu dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus sesusai dengan Laporan Polisi Nomor LP/133/YAN/VIII/YAN.2.6/2020/SU/Res Sergai/Sek Firdaus/ tanggal 22 Agustus 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Rabu (13/01/2021) membenarkan penangkapan kepada TRS pelaku pembakaran rumah di depan bengkel las milik warga pringgan Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya oetugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lalu ditindak lanjuti  oleh tim Opsnal Polsek Firdaus dan berhasil meringkus pelaku di depan bengkel las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Barang bukti 1 botol Aqua, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 buah batubara, 1 batang kayu berdiameter yang kurang lebih 30 Cm yang telah terbakar dan 1 buah pecahan kaca jendela sudah diamankan petugas,” bilang AKBP Robin.

“Motif tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati terkait harta warisan, pelaku kita jerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(SC-Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *