Menu

Mode Gelap
Pesawat Trigana Tergelincir di Yapen, Seluruh Penumpang dan Crew Selamat Jokowi Resmikan Ruas Tol Binjai-Langsa dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Optimisme Atlet Termuda Waterski Trick Nisrina Naila: Sudah 4 Kali Jajal Danau Toba Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Usaha Tani di Desa Siempat Rube II Dinas Perhubungan Sumut Pastikan Layanan Transportasi PON XXI Berjalan Lancar Hari Pelanggan Nasional 2024 Bahagia Bersama JNE

Sumut

Bakar Rumah Paman, Seorang Pemuda Diamankan

badge-check


					Bakar Rumah Paman, Seorang Pemuda Diamankan Perbesar

Sumutcyber.com, Sergai – Ada ada saja tingkah pemuda TRS (25) warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ini. Dia nekat membakar rumah pamannya sendiri diduga karena pembagian harta warisan.

Alhasil, TRS berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Firdaus disebuah bengkel Las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (11/01/20201) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku membakar rumah Suburjoni Kolot (65) tak lain merupakan pamannya sendiri di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai. Kejadian bermula pada hari Jumat 21 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 21:00 WIB. Dimana korban sedang tertidur di ruang tamu rumah miliknya.

Korban Tiba-tiba mendengar suara mengucapkan salam dari teras rumahnya, selanjutnya korban berdiri dan membuka pintu rumah miliknya. Setelah dibuka terlihat seorang pria yang diketahui TRS yang langsung marah-marah kepada korban.

Saat itu korban dan pelaku langsung terlibat adu mulut dan pelaku meninggalkan rumah korban.

Sekira kurang 5 menit, pelaku kembali datang dengan membawa 1 botol Aqua yang berisikan minyak bensin dan menyiramkan ke dinding rumah korban dan langsung membakar rumah milik korban hingga menimbulkan api.

Selain membakar, pelaku juga melakukan pelemparan kaca jendela bagian samping rumah milik korban dengan menggunakan batu-bata sehingga mengakibatkan kaca jendela rumah milik korban mengalami pecah dan pelaku langsung meninggalkan lokasi rumah korban.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 ribu dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus sesusai dengan Laporan Polisi Nomor LP/133/YAN/VIII/YAN.2.6/2020/SU/Res Sergai/Sek Firdaus/ tanggal 22 Agustus 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Rabu (13/01/2021) membenarkan penangkapan kepada TRS pelaku pembakaran rumah di depan bengkel las milik warga pringgan Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya oetugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lalu ditindak lanjuti  oleh tim Opsnal Polsek Firdaus dan berhasil meringkus pelaku di depan bengkel las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Barang bukti 1 botol Aqua, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 buah batubara, 1 batang kayu berdiameter yang kurang lebih 30 Cm yang telah terbakar dan 1 buah pecahan kaca jendela sudah diamankan petugas,” bilang AKBP Robin.

“Motif tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati terkait harta warisan, pelaku kita jerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(SC-Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jokowi Resmikan Ruas Tol Binjai-Langsa dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

10 September 2024 - 21:56

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Usaha Tani di Desa Siempat Rube II

10 September 2024 - 20:57

Polres Dairi Gelar Simulasi Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

10 September 2024 - 19:56

Pj Bupati Dairi Tinjau Proses Pekerjaan Jalan Hotmix di Parbuluan, Targetkan Selesai Sebelum Akhir Tahun

10 September 2024 - 19:42

Pemkab Toba Luncurkan Aplikasi Sipature Toba, Pembayaran Pajak Non-Tunai

10 September 2024 - 19:36

Trending di Sumut