DAIRI – Seorang pemuda berinisial FM akhirnya diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dairi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun, di Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, pada Rabu (4/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, benar. Kami telah mengamankan seorang pria berinisial FM atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki yang masih berusia 14 tahun,” ujar AKP Meetson Sitepu saat dikonfirmasi.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika terduga pelaku baru saja pulang dari warung dan melintas di samping rumahnya. FM kemudian melihat korban, sedang jongkok mengintip dari balik papan kayu di rumah FM. Melihat hal itu, FM langsung meneriaki korban yang kemudian berlari dan terjatuh tak jauh dari rumah terduga pelaku. Terduga Pelaku lantas memijak bagian pinggang korban untuk mencegahnya kabur.
“Saat itu keadaan cukup gelap, jadi pria ini awalnya tidak mengetahui siapa yang mengintip di rumahnya. Setelah ada pencahayaan yang cukup, ternyata yang mengintip adalah korban, anak tetangganya sendiri,” tambah AKP Meetson.
Pelaku kemudian bertanya kepada korban apa yang sedang dilakukan di rumahnya, dan korban mengaku sedang mengintip.
Mendengar jawaban itu, pelaku yang masih memijak pinggang korban lantas menjambak rambut korban hingga kepalanya terangkat, kemudian memukul wajah korban berulang kali hingga mata korban membengkak. Setelah merasa puas, pelaku menendang pinggang korban dan menyuruhnya pergi.
Korban kemudian pergi ke ladang orang tuanya dan menemui sang ayah yang sedang menunggu durian jatuh. Sang ayah terkejut melihat wajah anaknya yang sudah bengkak dan langsung menanyakan apa yang terjadi. Korban pun menjawab bahwa dirinya telah dipukul oleh pelaku.
Orang tua korban segera mendatangi pelaku untuk menanyakan alasan di balik perbuatannya. Pelaku mengaku bahwa ia melakukannya sebagai bentuk peringatan agar korban tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Atas insiden tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Dairi. Setelah dilakukan visum dan didapatkan bukti yang cukup, Unit PPA segera bergerak dan menangkap tersangka.
Diketahui, pelaku melakukan penganiayaan karena kesal terhadap tindakan korban yang sering mengintip istrinya saat sedang mandi melalui celah dinding kayu rumah mereka.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (SC-Dem/Romi)