Sumutcyber.com, Sergai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak.
Sosialisasi Perda yang berlangsung di Pantai Kuala Putri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (31/5/2021), dihadiri warga, termasuk tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh NasDem dan pengamat sosial.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem Dimas Tri Adji S.Ikom menyampaikan, Perda tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak yang bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta untuk meningkatkan kualitas hidup.
“Melalui sosialisasi Perda ini, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalkan,” ucap Dimas.
Dalam sambutannya, Dimas yang juga ketua Komisi E DPRD Sumut tersebut mengajak agar seluruh aparatur daerah, mulai dari tingkat kecamatan untuk turut mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi Perda ini, semakin banyak yang mengetahui keberadaannya,” imbuhnya.
Sebab, ungkap Dimas, Perda tersebut telah berlaku, setelah melalui tahapan paripurna dewan. “Jadi, denganĀ Perda tersebut, kita akan mengetahui jenis jenis kekerasan terhadap anak, karena biasanya kekerasan terjadi karena adanya faktor ekonomi,” papar Dimas.
Untuk itu, dirinya sangat berharap, sosialisasi Perda perlindungan perempuan dan anak sebagai barometer dalam meminimalisir aksi penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta, masyarakat lebih memahami, apa saja kekuatan hukum yang ada didalam Perda tersebut.
Usai memberikan pencerahan Perda, kegiatan sehari itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta, ulasan tentang Perda oleh para narasumber. (SC03)