Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk pengadaan pakaian dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Informasi tersebut tercantum dalam dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diunggah pada Januari 2025.
Berdasarkan dokumen tersebut, rincian anggaran pengadaan pakaian dinas adalah sebagai berikut:
Pakaian Dinas Harian (PDH): Rp291.500.000 untuk 100 stel,
Pakaian Sipil Resmi (PSR): Rp297.000.000 untuk 100 stel,
Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Rp596.733.300 untuk 100 stel,
Pakaian Sipil Harian (PSH): Rp594.000.000 untuk 100 x dua stel,
Pakaian Adat Daerah: Rp350.000.000 untuk 100 stel.
Total anggaran pengadaan mencapai Rp2.129.233.300.
Menanggapi pengadaan ini, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara, Nezar Djoeli, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut perlu ditinjau ulang. Ia menyoroti frekuensi pemakaian pakaian dinas yang dinilai jarang digunakan saat rapat paripurna, rapat badan anggaran, maupun kunjungan kerja.
Nezar juga menyampaikan bahwa mekanisme pengadaan perlu diawasi secara lebih ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Ia menyarankan agar Gubernur Sumut meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) berdiskusi dengan pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi guna meninjau pengadaan serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Sumut terkait pengadaan tersebut. (SC03)




































