Sumutcyber.com, Sergai – Polsek Tanjung Beringin Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan sebilah pisau.
Tersangka yang diamankan adalah BR alias Sibur (41) warga Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdangbedagai.
Pelaku diamankan dari sebuah gubuk di kebun sawit di Dusun II, Desa Pematang Kuala Kec. Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (15 /6/2022) sekitar
pukul 11.15 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK,MIK melalui Kasi Humas Iptu H Sagala kepada wartawan mengatakan, sebelumnya korban melaporkan tindak pidana pelaku ke Polsek Tanjung Beringin sesuai laporan korban, Roni Muktar Simanjuntak (26) Nomor : LP / B / 31 / VI / 2022 / SPKT / SEK TANJUNG BERINGIN / RES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 13 Juni 2022.
Korban yang menetap di Pangkalan Budiman Dusun V, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, sesuai laporannya, ujar Sagala, diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Peristiwa itu terjadi, Senin (13/6/2022) sekira pukul 13.30 WIB, di Toko Samsudin Amer alias Ucok di Dusun II Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdangbedagai.
Pada saat itu korban atau pelapor Roni Muktar Simanjuntak dan temannya Agus Suprianto (32) warga Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai sedang mengikat karton yang hendak dibeli di Toko Samsudin Amer alias Ucok, ujar Sagala,
lalu datang pelaku mengatakan, “apa maksud kalian nggak bayar berani masuk sini.” Lalu saat itu pelapor mengatakan “abang jangan marah sama aku, aku nggak tahu apa-apa, kalau mau minta uang sama toke karena aku orang kerja”.
Selanjutnya pelaku langsung marah dengan jawaban korban dengan mengatakan, “kau melawan ya,” sambil mendorong tubuh korban.
Tak puas pelaku langsung memaki-maki. Kemudian terjadi dorong-dorongan antara korban dengan pelaku, lalu saat itu juga pelaku mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang sekira 30 Cm yang diambil dari pinggangnya lalu hendak mengejar korban untuk menikamnya.
Melihat itu, Samsudin Amer alias Ucok datang melerai dan menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Pada saat korban masuk kedalam rumah berusaha menghindar, pelaku kemudian meninggalkan lokasi (TKP).
Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya akhirnya pelaku BR alias Sibur yang sedang sedang tertidur di sebuah gubuk di kebon sawit di Dusun II Desa Pematang Kuala, Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdangbedagai.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Sesampainya di TKP, Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin langsung mengamankan tersangka yang sedang tertidur di sebuah gubuk di kebon sawit. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu ditemukan barang bukti sebilah pisau dengan panjang sekira 30 Cm yang terletak disebelah badannya,” ungkap Sagala.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang sudah dilakukan interogasi atau pemeriksaan di Polsek Tanjung Beringin, sambung Sagala, kemudian tersangka beserta barang bukti yang di dapat pada saat penangkapan, langsung di bawa ke Polsek Tanjung Beringin, guna dimintai keterangan dan diproses hukum. (SC-Zul)