Polsek Tanjung Beringin Ringkus Bandar Narkoba

Sumutcyber.com, Sergai – Satuan Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus satu orang pria bandar  Narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdangbedagai.

Tersangka MW alias SILUNG (42) merupakan warga Dusun III Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdangbedagai.

Bacaan Lainnya

Tim Reskrim Polsek Tanjung Bering juga mengamankan 1unit handphone, uang tunai sebesar Rp400.000, 1 buah dompet kecil warna biru di dalam nya berisi 1 buah plastik transparan ukuran besar berisi 2 buah plastik transparan ukuran sedang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 buah plastik transparan ukuran kecil didalamnya berisi 2 buah plastik transparan ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, buah plastik transparan ukuran sedang didalamnya berisi 4 buah plastik transparan ukuran kecil kosong, 2 buah plastik ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 2  buah pipet yang telah dirakit menyerupai sekop.

Kapolres Serdangbedagai AKBP Dr Ali Machud melalui AKP Tobat Sihombing selaku Kapolsek Tanjung Beringin kepada Sumutcyber.com, mengatakan, ada informasi dari masyarakat tentang adanya laki-laki yang bernama MW alias Silung diduga sabu.

Kemudian Kapolsek Tanjung Beringin memerintahkan IPTU Maruli Sihombing selaku Kanit Reskrim dan Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin untuk melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat dan juga informasi dari istri tersangka MW alias SILUNG, FR yang sudah ditangkap pada hari Jumat 03 Juni 2022.

Pada Senin 06 Juni 2022 sekira pukul 22.45 Wib, Kapolsek Tanjung Beringin mendapat informasi bahwa Tersangka MW alias SILUNG sedang duduk-duduk di sebuah warung kopi tepatnya di dekat Jembatan/Titi Nagur, Kapolsek Tanjung Beringin memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team Opsnal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin berangkat menuju warung kopi yang dimaksud, sesampainya di TKP, Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin menemukan sedang duduk-duduk di warung kopi tersebut sambil menunggu pembeli Narkotika jenis sabu.

Kemudian dengan sigap, Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin mengamankan tersangka MW alias SILUNG, serta melakukan penggeledahan badan & pakaian, lalu ditemukan di kantong celana jeans pendek warna biru yang dipakai.

“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (SC-Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *