Aliran Listrik di Sejumlah OPD di Asahan Diputus, Kadis Kominfo Kecewa

Rahmat Hidayat

Sumutcyber.com, Kisaran – Pasca dilakukannya pemutusan aliran listrik di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Dinas Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan PLN ULP Kisaran dengan memutus aliran listrik di Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.

Pasalnya jauh sebelum Pemutusan ini dilakukan, Kadis Kominfo sudah melayangkan surat permohonan penundaan pembayaran rekening listrik di Dinas Kominfo Kab Asahan akibat proses di SIMDA dan SIPD belum sinkron yang mengakibatkan pencairan uang belum bisa dilakukan.

Namun Pihak PLN ULP Kisaran nampaknya tidak memperdulikan surat permohonan tersebut dan tetap melakukan pemutusan pada hari, Jumat  (29/1/2021) ini.

“Dengan dilakukannya pemutusan jaringan listrik di Dinas Kominfo Kabupaten Asahan pada hari ini (29/01), saya pastikan jaringan internet yang ada di seluruh OPD dan kecamatan se Kabupaten Asahan lumpuh total, yang menyebabkan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jaringan internet tidak dapat dilakukan, termasuk Informasi Covid 19 melalui running teks juga lumpuh,” tegas Hidayat.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut  Rahmat Hidayat Siregar, menjelaskan awal tahun ini, bukan hanya Kab Asahan, tapi kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia belum bisa melakukan pembayaran, karena ada perubahan aplikasi untuk laporan keuangan, sebelumnya namanya Simda dan diganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan.

“Sekarang sudah ada petunjuk dari Menteri kembali lagi ke SIMDA tapi harus dihubungkan dengan SIPD. Sehingga seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia masih mengerjakan itu, dan belum bisa digunakan karena masih dalam proses,” jelas Hidayat.

Hidayat juga mengatakan bahwa PLN adalah bagian dari pemerintah sebaiknya ikut berperan dalam hal ini, karena pada dasarnya Pemkab bukan tidak mau bayar, tapi semata mata hanya karena keterlambatan sinkronisasi SIMDA dan SIPD. “Tidak mungkin kita menggunakan uang pribadi untuk kepentingan dinas. Karena uang Pemkab harus digunakan untuk kegiatan Pemkab sesuai dengan tanggal digunakan,” pungkasnya.

Dayat juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah terjadi perdebatan dengan pemutusan aliran listrik running teks pengumuman Covid-19, namun Pemkab memohon untuk penyambungan karena running teks itu bagian dari langkah sosialisasi pencegahan covid-19 di Asahan.

“Kita sempat berdebat, akhirnya PLN menyambung kembali. Saya tidak habis pikir, kenapa dilakukan pemutusan, pada dasarnya listrik bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk melayani masyarakat,” jelas Hidayat.

“Pada hari ini Kita juga mendapat informasi bahwa RSUD HAMS juga akan dilakukan pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN ULP Kisaran, kalau ini sampai benar benar terjadi bagiamana pelayanan Pasien yang ada di RSUD HAMS, karena menurut laporan dari Dirut RSUD saat ini ada sekitar 10 orang pasien yang dirawat di ruang ICU, kalau listrik diputus kita tidak tau apa yang terjadi dengan pasien tersebut, apakah pihak PLN ULP kisaran mau bertanggung jawab,” tegas Hidayat.

Oleh sebab itu, kata Hidayat untuk tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pelaporan ke PLN Wilayah Sumut, dan PLN Pusat, apakah permohonan Pemkab Asahan tidak bisa ditorelir, dan apakah ini berlaku untuk semua wilayah di Sumut dan Indoensia.

“Saya akui PLN mempunya beban dan target, namun semua itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, dan jangan karena masalah ini pelayanan publik dikorbankan,” jelas Hidayat.

Sementara itu Pihak PLN I Komang Sudiadnyana saat dikonfirmasi perihal Pemutusan aliran listrik di beberapa OPD Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemutusan ini berdasarkan Perintah dari PLN Wilayah.

Secara terpisah Manager PT PLN ULP Kisaran, Rosi Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021), mengatakan 44 kantor diantaranya Kantor Bupati, Kantor Camat Kistim, Inspektorat, Kominfo, Koperindag, Kolam Renang, dan gedung lainnya. Berdasarkan standar operasional PLN telah mengeluarkan invoice untuk tagihan kepada Pemkab Asahan, namun tidak ditanggapi, sehingga  disampaikan surat untuk pemutusan bila tunggakan tidak dilunasi, dan terakhir dilakukan pemutusan sementara pada hari ini.

“Kita sudah sampaikan invoce, dan sudah melayangkan surat, namun tidak juga dilunasi, sehingga kita terpaksa melakukan pemutusan sementara gedung perkantoran Pamkab Asahan sebanyak  44 gedung  dan akan dilakukan pemutusan secara bertahap,” jelas Rosi.

Rosi mengatakan, bahwa rekening adalah kewajiban yang dibayarkan oleh Pemkab Asahan tepat waktu. Pihaknya juga mengakui ini awal tahun dan anggaran belum bisa di cairkan, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan, karena kewajiban tetaplah kewajiban yang harus dipenuhi.

Disinggung mengenai  Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Rekening Listrik yang disampaikan beberapa OPD ke Pihak PLN, apakah tidak menjadi pertimbangan dari pihak PLN ULP Kisaran untuk menunda Pemutusan Listrik, Rossi enggan menanggapi. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *