oleh

Afif Abdillah: Laporkan Jika Ada Rumah Sakit Nakal

-Medan-117 Dilihat

Sumutcyber.com, Medan – Kota Medan menjadi salah satu peserta terbanyak di BPJS Kesehatan di Sumut. Terlebih sejak 1 Desember 2022 lalu, Pemko Medan telah menerapkan program Universal Health Covarage (UHC).

Untuk itu BPJS harus lebih jeli, kalau ada rumah sakit yang tidak memihak atau merugikan masyarakat, BPJS Medan harus mencabut izin rumah sakit nakal tersebut sebagai provider BPJS.

“Ini adalah kekuatan besar yang dimiliki Pemko Medan, kalau ada laporan masyarakat mereka tidak terlayani atau ada hal-hal lain tidak pada tempatnya dilakukan pihak rumah sakit yang nakal, segera laporkan,” ujar Ketua Fraksi P Nasdem DPRD Medan Afif Abdillah, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023) di ruangannya.

Disebutkannya, Pemko bisa merekomendasikan kepada BPJS Kesehatan untuk mencabut izin rumah sakit tersebut sebagai provider.

Lewat UHC, masyarakat yang ber KTP Medan bisa mendapat layanan kesehatan dengan standar yang baik. Ada sekitar 800 ribuan warga Medan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI (Program Bantuan Iuran), baik itu dari JKN nasional maupun Pemko Medan. Sisanya adalah masuk program UHC, sehingga seluruh masyarakat Medan tercover layanan kesehatannya.

“Setelah pemko memberhasilkan program UHC ini perlu sosialisasi dari dinas kesehatan kepada rumah sakit agar tidak ada salah faham dan perdebatan ketika warga hendak berobat. Semua kru yang ada di rumah sakit provider BPJS harus sudah mengetahui adanya layanan UHC,” ungkapnya.

Dicontohkan pernah kejadian, warga masuk layanan emergensi di suatu rumah sakit, pihak rumah sakit menanyakan punya BPJS atau tidak. Lalu pasien menjawab punya BPJS mandiri tapi sedang menunggak, lalu pihak rumah sakit menyuruh supaya tunggakan dilunasi dulu atau masuk kategori pasien umum.

” Pengaduan seperti ini sering kami dapatkan. Kejadian seperti inilah membuat masyarakat kecewa dan menganggap program UHC tersebut bohongan, padahal karena miss komunikasi,” terangnya.

Seharusnya kata putra mantan Wali Kota Medan Abdillah ini, pihak rumah sakit menawarkan kepada pasien, apakah menggunakan BPJS atau UHC. Tentu warga yang merasa BPJSnya masih nunggak tentu memilih layanan UHC. Karena peserta BPJS Mandiri tapi menunggak pembayaran, masih bisa dilayani berobat gratis dengan UHC.

“Jika mau naik kelas, lunasilah dulu tunggakan mandirinya, setelah lunas barulah bisa dilayani di kelas 1 atau 2. Selagi masih menggunakan UHC, harus rela dirawat di kelas 3,” tuturnya. (SC-Ndo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *