Abdul Latif Desak Pemko Medan Buat SLB di Setiap Dapil

Abdul Latif pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) di Jalan A. Sani Mutholib Pasar 1 Lingkungan 1 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dan di Jalan T.M. Pahlawan Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Minggu (14/07/2024).

Medan – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis, M.Pd., menyatakan bahwa tidak ada orang yang mau terlahir cacat, namun hal tersebut merupakan ketentuan dari Tuhan YME yang tidak bisa ditolak. Disabilitas merupakan kelompok yang sering dilupakan.

“Kami yang tergabung dalam anggota DPRD Medan telah membuat peraturan dan undang-undang yang akan melindungi kelompok-kelompok disabilitas tersebut,” ujar Latif pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) di Jalan A. Sani Mutholib Pasar 1 Lingkungan 1 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dan di Jalan T.M. Pahlawan Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Minggu (14/07/2024).

Dengan dibentuknya Perda ini, diharapkan Pemko Medan betul-betul menjalankan anggaran Tahun 2024 untuk kepentingan warga Kota Medan. “Kami mendesak Pemko Medan untuk memberikan anggaran untuk Perda ini agar para disabilitas memiliki hak yang sama dan mendapatkan layanan publik yang baik,” jelasnya.

Latif menambahkan, saat ini warga Medan membutuhkan Sekolah Luar Biasa (SLB) khusus di Kota Medan. Oleh karena itu, kami mendesak Pemko Medan untuk membuat SLB di setiap Dapil (Daerah Pemilihan) karena keberadaan SLB ini sangat dibutuhkan.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan bahwa pengajuan pembentukan Perda pada Desember 2022 masih berbentuk draft. Pada (11/01/2024), draft tersebut disahkan menjadi Perda No. 2 Tahun 2024 oleh Pemko Medan. Perda ini berisi 147 pasal dan 16 bab.

“Perda ini memiliki visi dan misi untuk menugaskan serta mengamanahkan kepada Pemko Medan agar menjamin dan melindungi disabilitas dan para lansia, sehingga kesehatannya terjamin, tersedia lapangan kerja, dan terjamin secara finansial,” tegasnya.

Latif menekankan bahwa Perda ini sangat bermanfaat. Oleh karena itu, DPRD Medan akan terus menyuarakan Perda ini agar menjadi Perwal (Peraturan Walikota) dan dilaksanakan oleh Pemko Medan.

“Bukan tidak mungkin Perda ini dilaksanakan karena APBD Kota Medan cukup besar, sebesar Rp 8,3 triliun, dan sangat cukup untuk melaksanakan Perda tersebut,” tegasnya.

Sebagai wujud adanya Perda ini, Pemko Medan akan segera membentuk Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) untuk para lansia. Tujuan dibentuknya Posyandu adalah agar para orang tua bisa memeriksa kesehatan, mengontrol kesehatannya, dan mendapatkan informasi kesehatan serta program-program tentang lansia. (SC-Ndo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *